peristiwa-daerah

Bendahara Pemprov Sulsel Tidak Setor Uang Pajak Rp519 Juta, BPK Minta Kembalikan ke Kasda

Minggu, 30 Mei 2021 | 01:42 WIB
IMG-20210528-WA0077.jpg&width=600&height=400


Sulawesi,Klikanggaran.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan ada penerimaan pajak yang sudah dipungut oleh bendahara Pemprov Sulsel, namun uang tersebut tidak disetor ke kas daerah. Mereka malah menggunakan uang tersebut untuk kegiatan lain yang tidak ada anggaran atau tidak sesuai ketentuan yang nilainya mencapai Rp519 juta.


"Yang semestinya disetor ke kas daerah tapi tidak disetor. Digunakan malah ke kegiatan lain," kata Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel, Wahyu Priyono, Jumat (28-5).


Wahyu Priyono mengaku, BPK sudah memberi kesempatan ke Pemprov Sulsel memperbaiki laporan keuangannya. Mereka diminta mengembalikan uang yang dimaksud ke kas daerah (Kasda).


Namun, hingga rekomendasi mau disetor, Pemprov Sulsel tidak melakukan perbaikan. BPK meminta Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR) Pemprov Sulsel mengusut masalah ini.


"Kami sudah kasih waktu satu bulan kurang lebih untuk tindak lanjuti. Termasuk kas tekor agar dikembalikan ke kas daerah dan pajak dikembalikan ke kas negara sampai LHP terbit, tapi ternyata belum. Sehingga itu menjadi pengecualian," jelas Wahyu.


Wahyu bilang kasus kekurangan kas negara ini menyebabkan kerugian negara. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut.


Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, mengatakan akan segera melakukan evaluasi kepada OPD yang bersangkutan. Termasuk melakukan pergeseran pejabat nantinya.


"Kita akan evaluasi, kita lihat bagaimana menempatkan orang," kata Sudirman.


Menurutnya, rekomendasi BPK tidak bisa langsung ditindaklanjuti. Butuh waktu. Apalagi penilaiannya tidak lagi soal keuangan saja, tapi juga soal kinerja SDM juga.


Pengelolaan keuangan daerah Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020 dinilai cukup buruk. Pemprov Sulsel harus puas diganjar dengan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).


Wahyu mengatakan, menemukan tiga masalah besar dalam pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel. Sehingga negara rugi hingga miliaran rupiah.


Pertama, bantuan keuangan daerah ke kabupaten/kota. Ada penambahan ratusan miliar tanpa persetujuan DPRD Sulsel.


Wahyu menjelaskan, bantuan keuangan sebesar Rp 303 miliar lebih disalurkan tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD Sulsel. Pemprov Sulsel pernah mengubah Peraturan Gubernur di anggaran perubahan untuk menyalurkan bantuan tersebut.


"Sebelumnya sudah ada bantuan ke daerah, sudah disetujui oleh DPRD, tapi ternyata ada penambahan lagi tanpa melalui persetujuan DPRD. Itu besarnya Rp303 miliar lebih," ujar Wahyu pada rapat paripurna penyerahan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Pemprov Sulsel.

Halaman:

Tags

Terkini