peristiwa-daerah

MAKI Targetkan Bongkar Dugaan Korupsi Tahun Jamak Ogan Ilir Tahun 2007 - 2010

Rabu, 19 Mei 2021 | 15:21 WIB
images (12)


Palembang,Klikanggaran.com - Proyek pembangunan jalan Ogan Ilir pada APBD Ogan Ilir 2007 - 2010 atau proyek tahun jamak menjadi perhatian khusus Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI menduga proyek tersebut sangat berpotensi merugikan keuangan negara.


"Potensi kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp100 miliar menjadikan target khusus Boyamin Saiman, Koordinator MAKI Pusat," ujar Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, di Palembang, Rabu (19-5).


Menurut Feri, Peraturan Daerah (Perda) tahun jamak yang disetujui oleh DPRD Ogan Ilir pada RAPBD Ogan Ilir tahun 2006 menjadi rancu ketika pembayaran akhir pekerjaan proyek lebih besar dari aturan Perda tahun jamak sebesar kurang lebih Rp103 miliar dari yang seharusnya.


"Dasar pembayaran akhir yang tercantum di dalam SPM pembayaran 90% berbeda dengan Perda tahun jamak," jelas Feri.


Feri mengatakan, Ketua DPRD Ogan Ilir kala itu menolak pengajuan hak angket untuk mempertanyakan kelebihan bayar yang tidak dianggarkan pada APBD 2010 kala itu, atau dapat dikatakan adanya item APBD siluman untuk membayar pekerjaan tahun jamak karena tidak ada dasar hukumnya.


"Di dalam PP 58 tahun 2005 dijelaskan bahwa mata anggaran dalam APBD harus dibahas pada tahun sebelumnya berbentuk RAPBD dan disetujui oleh DPRD sebelum berakhirnya tahun anggaran."


"Aneh bin ajaib! Pembayaran proyek pembanguan jalan tahun jamak Ogan Ilir diduga tidak dibahas sebesar kurang lebih Rp190 miliar, tetapi dibahas sebesar aturan Perda kurang lebih Rp86  miliar," ujar Feri.


Feri menegaskan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Perwakilan Sumsel atas permintaan Koordinator MAKI Pusat untuk menelaah kasus ini dan melaporkannya sampai ke Pengadilan karena sedemikian besar potensi kerugian negara.


"Dugaan korupsi ini jalan ditempat sejak tahun 2011 karena berbagai alasan yang tidak jelas dan seakan para terduga pelaku sangat kebal hukum. Padahal sangat jelas terjadi pelanggaran wewenang, yaitu perintah membayar atas persetujuan Kepala Daerah dan diketahui DPRD Ogan Ilir pada saat LKPJ Bupati tahun 2011," kata Feri.


"Kelebihan bayar tanpa pernah diproses dalam RAPBD tahun 2009 merupakan temuan awal indikasi tindak pidana korupsi, namun anehnya tidak pernah ada pihak aparat hukum mengajukan audit investigative ke BPK RI maupun BPKP atau auditor independent," pungkas Feri, Deputy MAKI Sumsel.





[embeddoc url="https://assets.promediateknologi.com/crop/0x0:0x0/750x500/photo/klikanggaran/2021/05/Mawardi-Yahya.pdf" download="all" viewer="google"]

Tags

Terkini