peristiwa-daerah

Korban Penggelapan Dana PKH di Desa Tanjung Sanai II Penuhi Panggilan Penyidik

Kamis, 6 Mei 2021 | 21:25 WIB
IMG-20210506-WA0039


Rejang Lebong, Klikanggaran.com - Korban penggelapan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tanjung Sanai II, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, memenuhi panggilan penyidik Polres Rejang Lebong. Kamis, 6 Mei 2021.


Kedatangan para korban tersebut guna dimintai keterangan terkait dugaan penggelapan dana PKH dan BPNT yang mencuat ke publik usai sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima manfaat PKH dan BPNT sejak 2017 hingga 2021, padahal nama-nama mereka masuk dalam list penerima.


Kuasa Hukum para korban, Afri Kurniawan, S.H, menjelaskan pihaknya mengunjungi Polres Rejang Lebong berdasarkan surat panggilan yang telah diterima kliennya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus tersebut, serta korban penggelapan dana bansos bisa kembali mendapatkan haknya sebagai penerima.


"Hari ini klien saya hanya dimintai keterangan terkait penyaluran dana bansos tersebut. Harapan saya, dari keterangan-keterangan yang sudah didapatkan pihak Polisi dapat mendapatkan gambaran siapa yang mesti bertanggungjawab atas tidak diterimanya uang PKH atau BPNT yang menjadi hak masyarakat," ujar Afri kepada Wartawan.


Menurut Afri, pihaknya sampai saat ini masih akan menunggu langkah apa yang akan diambil. Sebab, kata Afri, dari keterangan penyidik bahwa mereka juga akan memanggil pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan penggelapan dana tersebut.


"Kita tunggu saja dulu perkembangannya, yang jelas saya apresiasi dengan pihak Polres Rejang Lebong yang menanggapi dengan cepat laporan korban," ungkap Afri.


Diketahui, korban dugaan korupsi dana bansos PKH dan BPNT ini hingga kini berkemungkinan bertambah, mengingat ada tambahan pengaduan sebanyak 17 orang ke Dinsos Rejang Lebong, hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Sosial Rejang Lebong, Zulfan Efendi. Sebelumnya, tercatat 29 KPM telah dipastikan masuk dalam list penerima, meski tak sekalipun menerima manfaat PKH dan BPNT. (*)


Tags

Terkini