Medan, Kikanggaran.com - Walikota DPD LSM LIRA Kota Tebing Tinggi, Ratama Saragih, mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan kuasa khusus dari Hermanus Saragih selaku pelapor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sumatera Utara (Sumut) ke Ombudsman perwakilan Sumut atas tidak diberikannya/penundaan pemberian hadiah Simpedes BRI. Ia juga menilai, Bank BRI Sumut tidak menghormati nilai kepercayaan nasabahnya sendiri.
Diketahui, Hermanus Saragih selaku nasabah BRI unit Sripadang Kota Tebing Tinggi, melaporkan Kepala Kantor Wilayah BRI Sumut sebagai terlapor utama, Kepala Kantor BRI Cabang Utama Kota Tebing Tinggi selaku terlapor intervensi I, serta Kepala Kantor BRI Unit Sri Padang Kota Tebing Tinggi selaku terlapor intervensi II, kepada Ombudsman Sumut di Kota Medan.
Berdasarkan surat Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara nomor.8/0225/LM.23-02/0071.2021/III/2021, tanggal 30 Maret 2021, menjelaskan perihal pemberitahuan dimulainya pemeriksaan.
Mengenai hal itu, Ratama Saragih menuturkan bahwa subtansi laporan kliennya tersebut adalah penundaan berlarut, sebagaimana terdaftar dalam agenda pelaporan di kantor Ombudsman Sumut nomor: 003353.2020, tanggal 24 Maret 2021.
Selain itu, Ratama juga menyoroti BRI Sumut yang berkewajiban untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang harus didukung dengan management atau pengelolaan yang baik dengan memperhatikan prinsip kesehatan bank sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (2) Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Pasal 29 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, disebutkan bahwa hubungan antara bank dan nasabah didasarkan sebagai suatu hubungan kepercayaan (fiduciary relationship)," ujar Ratama pada Klikanggaran.com, Sabtu (1-5).
Ratama menjelaskan, pendapat Nindyo Pramono, Bank adalah lembaga kepercayaan masyarakat (fiduciary financial Institution), Bank mempunyai misi dan visi yang sangat mulia yaitu sebagai lembaga yang diberi tugas untuk mengemban amanat pembangunan bangsa demi tercapainya peningkatan taraf hidup rakyat.
"Akan tetapi fakta ini sangat berbanding terbalik dengan sikap dan tindakan terlapor (BRI Sumut) yang tak menghargai dan mengormati nilai kepercayaan nasabahnya sendiri, ini sangat tidak baik bagi pertumbuhan dunia perbankan, apalagi dimasa pandemi Covid-19 ini, seharusnya terlapor (perbankan) sebagi pioner," jelas Ratama
"Selain itu, juga menjadi inisiator untuk masyarakat menjadikan Bank sebagai tempat penyimpanan uang rakyat yang menjadi suatu kebutuhan utama, bukan lagi sebagai kebutuhan tambahan atau pendukung," tandasnya.