Lubuklinggau,Klikanggaran.com - SPA dan Cafe Cleopatra yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, diduga beroperasi tanpa izin. Bahkan, saat ini diketahui Cleopatra yang dikelola oleh CV Dua Sekawan dengan nama pimpinan Benny Mulyadi, belum mengantongi izin, selain itu belum mendapatkan persetujuan prinsip Wali Kota Lubuklinggau namun sudah berani beroperasi sejak beberapa bulan yang lalu.
Sampai berita ini diterbitkan, Klikanggaran.com sedang berusaha menghubungi pihak terkait.