Medan, Klikanggaran.com - Kepala Dinas Pemukiman Kawasan Pemukiman Tata Ruang (PKP2TR) Kota Medan, Beny Iskandar, membenarkan bahwa salah satu SPBU tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Memang benar SPBU di jalan Sudirman Medan tidak memiliki IMB," ujar Bambang, Kamis (18-03-2021).
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) Sumatera Utara melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Medan, 10 Maret 2021, dan sebelumnya berkirim surat juga kepada GM Pertamina MOR 1 Sumbagut, Jumat, 05-03-2021.
Surat tersebut terkait status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) renovasi SPBU Nomor 14.201.115 yang terletak di persimpangan Jalan Sudirman dan Jalan Imam Bonjol Medan.
Dalam surat tersebut, LSM Penjara Sumut antara lain mengungkapkan, merupakan pelanggaran oleh Pertamina MOR 1 Sumbagut apabila tetap memberikan izin operasional SPBU atas nama PT Amanah Lima Bersaudara dengan pertimbangan IMB tahun 2009 yang sudah tidak bisa digunakan lagi sebagaimana diatur oleh UU Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Ruang.
Apalagi, menurut Perda kota Medan Nomor 2 Tahun 2015, untuk periode 2015 - 20135 kawasan SPBU itu masuk dalam zona RTH (Ruang Terbuka Hijau).
Selain itu, LSM Penjara Sumut juga menyatakan himbauan kepada Pertamina MOR 1 Sumbagut untuk meninjau ulang atau mencabut izin operasional SPBU tersebut, sebelum pihaknya melakukan langkah hukum lebih lanjut.
"Jika tidak ada realisasinya, kami dari DPD LSM Penjara Sumut akan menyampaikan aspirasi ini ke pihak terkait," ungkap LSM Penjara dalam surat yang ditandatangani Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis, dan Sekretaris DPD LSM Penjara, Sumut Zulkarnain Siregar.
Jika hal itu benar, tentu merupakan tantangan tersendiri bagi walikota Medan Bobby Nasution untuk bisa menertibkan bangunan SPBU yang letaknya di jantung Kota Medan tersebut, tepatnya di depan mess Direksi Pertamina Pastron.
Sebelumnya juga, menantu Presiden RI, Bobby Nasution, sejak setelah dilantik sebagai Wali Kota Medan, menuturkan, salah satu gebrakan pertamanya adalah menertibkan bangunan di Kota Medan yang tak memiliki IMB, yaitu pada 4 Maret 2021 telah merobohkan bangunan di kawasan kesawan Medan. Oleh sebab itu, langkah tegas dan konsisten Bobby sangat ditunggu warga Kota Medan dalam kasus SPBU ini. Lantas, beranikah Bobby merobohkan SPBU tersebut?
Hal itu tersebut juga sejalan dengan keluhan Gubernur Sumut, Edy Ramayadi, pada saat Rakorda BPD Sumut di Medan 27-2-2020 lalu.
"Bahwa kata undang-undang, 30 persen lapangan terbuka hijau. Kita masih 7 hingga 10 persen. Saya mohon maaf, Sumatera Utara ini 7 - 10 persen, Medan ini hanya 7 persen. Undang-undang kita langgar," kata Gubsu.