peristiwa-daerah

Lippo Plaza Lubuklinggau Dilapor ke BPSK, Ada Apa?

Rabu, 24 Februari 2021 | 13:58 WIB
download (1)


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Pengelola Lippo Plaza Lubuklinggau dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau oleh salah satu vendor di Kota Lubuklinggau. Laporan vendor atau Event Organizer (EO) ini diterima oleh Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, Nurusulhi Nawawi, Kamis (18-2) sekitar pukul 16.30 WIB.


Ketua BPSK Kota Lubuklinggau, Nurusulhi Nawawi, membenarkan BPSK Lubuklinggau menerima laporan salah satu EO di Kota Libuklinggau terkait Lippo Plaza Lubuklinggau.


"Laporannya terkait kenaikan harga sewa tanpa ada pemberitahuan diawal oleh pihak pengelola Lippo Plaza Lubuklinggau, sehingga pihak EO sebagai konsumen merasa dirugikan dalam menjalankan event," kata Nurussulhi Nawawi.


Dikatakannya, BPSK Kota Lubuklinggau pada hari Senin (22-2) telah  memanggil  pihak pengelola Lippo Plaza Lubuklinggau untuk meminta klarifikasi atas laporan konsumen tersebut


"Selasa kita panggil untuk klarifikasi dari laporan konsumen, berakhir damai" ujarnya.


Dijelaskannya, bahwa tidak semua permasalahan silang sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha akan wajib masuk kedalam ranah fasilitasi Penyelesaian Perkara Sengketa Konsumen secara Konsiliasi, dan atau Mediasi., dan atau Peradilan Arbitrase.


"Selasa 23 Februari kemarin, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, atas adanya Laporan Konsumen Apri Nurman, telah mengundang Pelaku Usaha Managemen Lippo Mall Lubuklinggau, dihadiri oleh Angelina, dalam hubungan keberlangsungan Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa Space/Ruang Pameran/Ekspo di Lippo Mall,"tegasnya.


Dalam ruang klarifikasi, Konsumen dan Pelaku Usaha  menguraikan Pokok permasalahan, kemudian diberikan Jawaban atas Permasalahan yang berlaku. Ketua Majelis dan Unsur Majelis BPSK sudah pula memberikan pandangan ~ nasehat hukum, Pemetaan Masalah dari adanya perbedaan Paradigma. Sehingga kedepan sangat diperlukan adanya Transpara Akuntabilitas, berikut Optimalisasi Standar Pelayanan Maksimum. Dalam upaya membangun Relationship, dengan pola-pola Kemitraan Usaha yang saling berpegang teguh pada prinsip memberikan manfaat/keuntungan bagi masing-masing Pihak.


"Silang Sengketa yang berakhir dengan adanya saling pengertian, kemauan untuk bersama melakukan Evaluasi dan berbenah agar menjadi lebih baik. Kesemuanya kembali merekatkan kerjasama yang harmoni, berakhir dengan senantiasa hadirnya Sumringah Senyum Konsumen dan Pelaku Usaha," pungkasnya.


Tags

Terkini