peristiwa-daerah

Kantor Camat Panang Enim Membutuhkan Jaringan Listrik

Rabu, 10 Februari 2021 | 15:00 WIB
WhatsApp Image 2021-02-10 at 14.54.06


Muara Enim, klikanggaran.com - Kantor Camat Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim yang telah dibangun pada tahun lalu, sangat membutuhkan sambungan jaringan listrik guna penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pelayanan publik.
Hal ini dikatakan oleh camat Panang Enim Meifajar Haryadi di ruang kerjanya Rabu (10-02-2021) di kantor camat sementaranya Desa Lebak Budi.


-
Camat Panang Enim Meifajar Haryadi

Camat Panang Enim Haryadi mengatakan bahwa Fasilitas kantor untuk Kecamatan Panang Enim telah dibangun, namun sampai sekarang belum dapat ditempati lantaran fasilitas listriknya belum ada, karenanya untuk sementara kita berkantor disini dulu, karena penyelenggaraan dan pelayanan publik harus dilaksanakan.


Kemenhub Terbitkan SE Juklak Perjalanan Dalam Negeri dan Internasional Dimasa Pendemi COVID-19


"Dalam waktu dekat, kita berusaha agar bisa pindah di kantor yang baru, dalam menunjang kegiatan, kita akan menggunakan tenaga surya atau genset, dan ini telah kita anggarkan pada Anggaran Belanja Tambahan (ABT) tahun 2021," jelas Haryadi.


Terkait dengan pemasangan listrik, kita telah mengusulkan kepada pemerintah Kabupaten Muara Enim, namun kewenangan untuk jaringan listrik ini berada pada Pemerintah Provinsi Palembang.
"Kami sangat berharap agar jaringan listrik untuk kantor camat Panang Enim ini dapat terialisasi demi lancarnya kegiatan dan pelayanan publik pada pemerintahan Kecamatan Panang Enim yang baru dimekarkan ini," kata Haryadi.


Kamipun mengkhawatirkan jika kantor camat yang baru tersebut, lama tidak dipergunakan atau difungsikan, akan mengalami kerusakan karena jauh dari pemukiman masyarakat, tambah camat.


Camat Panang Enim Meifajar Haryadi yang di lantik tanggal 03 Mei 2019, kepada klikanggaran.com menjelaskan pemekaran Kecamatan Panang Enim ini merupakan hasil pemekaran Kecamatan Tanjung Agung, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2018 tanggal 21 Desember 2018.


Kecamatan Panang Enim mencakupi 11 desa yakni, Desa Lebak Budi, Desa Lembur, Desa Pagar Jati, Desa Tanjung Baru, Desa Sukaraja, Desa Pandan Dulang, Desa Muara Meo, Desa Sugihwaras, Desa Indramayu, Desa Padang Bindu, dan Desa Lubuk Nipis, pungkasnya. (An).


Tags

Terkini