peristiwa-daerah

Soal Perkara Korupsi BSB, MAKI: Ibarat Debu Setahun Diterpa Hujan Sehari

Kamis, 4 Februari 2021 | 16:40 WIB
Bank Sumsel Babel


Palembang,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Feri Kurniawan, menuturkan bahwa perkara korupsi kredit macet Bank Sumsel Babel dengan tersangka tunggal Komisaris PT GI, Agustinus Judianto, belum berlanjut hingga saat ini. Dia juga menyatakan, pernyataan Kapuspenkum Kejati Sumsel ibarat debu setahun diterpa hujan sehari, hilang tanpa bekas.


"Adalah aneh bin ajaib bila semua kesalahan dilimpahkan ke Agustinus Judianto selaku komisaris PT GI. Selaku pelaku tunggal yang dihukum berat 8 tahun penjara dengan uang pengganti senilai pagu kredit Rp13,5 miliar,  sangatlah menyesakkan rasa keadilan untuk Agustinus," ujar Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, di Palembang, Kamis (4-2).


Menurut Feri, Agustinus seakan melakukan penilaian sendiri agunan atau menjadi appraisal, menganalisis kredit, menyetujui kredit, dan mencairkan kredit tanpa sepengetahuan manajemen Bank Sumsel Babel.


"Disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, padahal secara hukum perbankan sudah ada jaminan pembayaran paksa yaitu agunan kredit," ujarnya.


Dijelaskan Feri, jika ternyata underlying kredit bermasalah dengan nilai agunan tidak mengcover pinjaman, maka itu kesalahan manajemen Bank Sumsel Babel yang tidak crosschek ulang nilai agunan yang sudah dinilai appraisal.


"Dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel dapat menciptakan ketidak percayaan nasabah Bank Sumsel Babel yang akan berdampak dengan larinya nasabah ke Bank lain. Perlunya penyidik melanjutkan penyidikan ke Dirut Bank Sumsel Babel dan Direktur Bagian kredit, jika perkara ini tidak dilanjutkan akan menciptakan anomali hukum dan ketidak percayaan kepada aparat Kejaksaan Republik Indonesia," tandasnya. (*)


Tags

Terkini