peristiwa-daerah

Demi Keadilan, Kejati Sumsel Harus Ungkap Dugaan Korupsi di Bank Sumsel Babel

Kamis, 28 Januari 2021 | 11:18 WIB
Bank Sumsel Babel


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Deputy MAKI Sumsel, Ir Feri Kurniawan, menuturkan Agustinus Judianto seolah menjadi tumbal perkara dugaan korupsi di Bank Sumsel Babel, menjadi terpidana tunggal untuk perbuatan korup oknum Pengurus Bank Sumsel Babel.


"Selaku Komisaris PT GI, Agustinus Judianto dinyatakan pelaku korupsi terkait pinjaman Bank. Agustinus Judianto debitur Bank Sumsel Babel dinyatakan merugikan keuangan negara karena turunnya nilai agunan pinjaman kredit," ujar Feri pada Klikanggaran.com, Kamis (28-1).


Dia mengatakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), saat ini boming penyidikan perkara korupsi walaupun belum ada satupun penetapan tersangka. PDPDE Sumsel, PLTS, Hibah KONI 2014, Masjid Sriwijaya, Dinsos 2015, Replanting Muba dan lain - lain yang sudah dalam tahap penyidikan.


"Anehnya perkara dugaan korupsi Bank Sumsel Babel terkait terpidana Agustinus Judianto seakan hilang dalam daftar tindak lanjut. Seakan semua salah dilimpahkan ke Agustinus seorang diri," tuturnya.


Menurut Feri, perkara Agustinus diterapkan pasal tindak pidana korupsi yang tidak mungkin dilakukan secara single fighter (seorang diri). Proses penilaian agunan adalah ranah administrasi perbankan, dalam hal ini Bank Sumsel Babel.


"Kenapa harus Agustinus seorang diri yang menjadi tersangka, sementara proses persetujuan kredit melibatkan Direktur PT GI dan bagian kredit Bank Sumsel Babel," ujar Feri.


"Kejati Sumsel harusnya ungkap peran Dirut Bank Sumsel Babel, Direktur Kridit, analis kredit, Apreasel dan peran Dirut PT GI. Keadilan itu hak setiap orang, pribumi atau non pribumi karena mereka warga negara yang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," sambungnya.


Lebih lanjut dikatakan Feri, terkait berdampak kepada kepercayaan nasabah Bank Sumsel Babel yang merasa takut akan menjadi masalah ketika kreditnya macet, maka itu urusan lain.


"Penegakan hukum tidak harus memandang dampaknya bila di uangkap ke publik. Semua harus diungkap tuntas demi tegaknya supremasi hukum di NKRI," tandasnya.


Tags

Terkini