peristiwa-daerah

PT Buraq Digugat Konsumen di BPSK Kota Lubuklinggau

Rabu, 27 Januari 2021 | 20:11 WIB
IMG-20210127-WA0007


Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, menggelar perkara sengketa konsumen secara arbitrase atas perkara Nomor 08.LPK/BPSK-LLG/I/2021 Tanggal 13 Januari 2021 yang dimohonkan oleh Pihak Penggugat atau kumpulan konsumen yang tergabung dalam Forum Komunikasi Konsumen Buraq Nur Syariah (FKKBNS) melawan pelaku usaha PT Buraq Nur Syariah. Rabu, 27 Januari 2021.


Hadir dalam persidangan, Kuasa Hukum FKKBNS, Jhon Kenedy, SH, Ketua FKKBNS Yulius Daud, pemegang kuasa perorangan Deni Alvian dan Yandri Saputra sebagai pihak terkait, serta majelis pelaku usaha dan majelis konsumen BPSK Kota Lubuklinggau. Dalam persidangan tersebut, tidak dihadiri oleh Direktur PT Buraq Nur Syariah, Prita Wulan Kencana.


Ketua BPSK Kota Lubuklinggau sekaligus Ketua Majelis, Nurussulhi Nawawi, dalam pembukaan pra sidang menjelaskan, BPSK Kota Lubuklinggau sebelumnya sudah menyampaikan undangan secara patut kepada Pelaku Usaha PT Buraq Nur Syariah (PT BNS) tiga kali berturut-turut.


“Undangan ketiga disampaikan melalui 3 nomor Whatsapp yang selama ini digunakan oleh Prita Wulan Kencana juga melalui Ketua RT 3 Kelurahan Lubuk Kupang. Kita kesulitan mengirimkan langsung kepada bersangkutan karena tidak tahu domisinya sekarang,” ujarnya.


Nurussulhi menjelaskan, meskipun persidangan tidak dihadiri oleh Pihak Tergugat, namun sudah sesuai dengan hukum acara di BPSK Kota Lubuklinggau sesuai dengan Pasal 36 Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 350 Tahun 2001, dimana gugatan konsumen bisa digelar secara inabsentia karena Pelaku Usaha tidak menghadiri persidangan.


Sementara itu, dalam sidang perdana, Kuasa Hukum FKKBNS, Jhon Kenedy, menjelaskan pihaknya meminta waktu untuk memperbaiki permohonan gugatan secara tertulis karena masih ada konsumen yang belum seluruhnya menyampaikan bukti-bukti kuitansi, Surat Pernyataan Pembelian Rumah (SPPR) serta kartu identitas kependudukan.


Jhon Kenedy menambahkan, permohonan selaku kuasa dari FKKBNS antara lain, meminta agar BPSK Kota Lubuklinggau menyatakan batal demi hukum seluruh dokumen perjanjian konsumen PT. BNS,  mengembalikan uang konsumen yang disetorkan kepada PT. BNS, sita jaminan seluruh asset PT. BNS serta mengajukan kompensasi atas segara kerugian yang sudah dialami oleh ratusan konsumen.


Menjawab permohonan Kuasa Hukum FKKBNS, Ketua Majelis Nurussulhi Nawawi memberikan waktu sampai sebelum dibacakan kesimpulan. Untuk selanjutnya, majelis menetapkan persidangan lanjutkan akan dilaksanakan pada Senin (01-2-2021) mendatang, dengan agenda membacakan permohonan dan menyerahkan alat bukti.


Tags

Terkini