Rizieq menambahkan, jika pemerintah ingin mengambil tanah pesantren Markaz Syariah yang didirikan tahun 2015 itu, ia meminta supaya pemerintah membayar ganti rugi uang keluarga dan umat yang sudah dikeluarkan untuk beli over garap tanah serta biaya material pembangunan.
"Pihak pengurus Markaz Syariah Megamendung siap melepas lahan tersebut jika dibutuhkan negara, tapi silakan ganti rugi agar biaya ganti rugi ini bisa digunakan untuk membangun kembali pesantren Markaz Syariah di tempat lain," jelas dia.
Baca juga: Gus Yaqut Menteri, FKDT Siap Bersinergi
Sementara itu, kuasa hukum FPI Aziz Yanuar menanggapi sengketa lahan dengan PTPN VIII. Dia mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apakah akan ada balasan untuk surat somasi yang dilayangkan PTPN VIII tersebut.
"Kita belum dapat arahan (soal balasan surat somasi). Tapi yang jelas kutip saja itu keterangan tertulis dari Pak Habib (Rizieq Shihab), itu tanggapan dia langsung soal surat somasi yang ramai (viral) itu," singkat Aziz. [Kompas]
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersuara soal kontroversi lahan ini. Jubir Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi menegaskan tanah milik negara tidak bisa dikuasai perorangan/masyarakat.
"Tanah milik PTPN kembali menjadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat," ujar Taufiqulhadi, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Jelang Libur Nataru, Konsumsi BBM di Tol Trans Sumatera Melejit
"Kecuali lahan tersebut telah dilepas oleh Menteri BUMN. Untuk dilepaskan oleh BUMN, itu harus diajukan terlebih dahulu," lanjutnya.
Atas permohonan itu, kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, akan mempertimbangkannya. Apakah mengabulkan permohonan atau tidak.
"Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri BUMN akan mempertimbangkan. Demikianlah status lahan milik PTPN (BUMN)," tutur Taufiq. [Detik]