JAKARTA, Klikanggaran.com--Polisi akan menangkap para tersangka kasus kerumunan massa, salah satunya adalah Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Demikian disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.
Polda Metro Jaya Tetapkan Rizieq Shihab sebagai Tersangka dalam Kasus Kerumunan Petamburan
Para tersangka juga dicekal agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.
Penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa pekan lalu.
Pemimpin FPI itu kemudian dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.
Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, HU; Sekretaris Panitia, A; dan Penanggung Jawab Bidang Keamanan, MS.
Kemudian, Penanggung Jawab Acara, SL; dan Kepala Seksi Acara, HI. Rizieq Shihab diketahui menggelar acara pernikahan putrinya yang mengundang kerumunan di Petamburan. Resepsi pernikahan putri Rizieq digelar bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Front Pembela Islam (FPI) menanggapi terkait upaya penjemputan paksa pemimpinnya Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya.
Rizieq dan lima orang lain sudah ditetapkan tersangka terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta.
Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, pihaknya masih melihat kondisi terkait upaya penjemputan paksa oleh pihak Polda Metro Jaya.
"Untuk sekarang beliau (Rizieq Shihab) masih kelelahan, kemarin ada kegiatan di Megamendung," ujar Sugito saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/12/2020) sore.
Sugito mengatakan, Rizieq ke Megamendung dalam rangka menghadiri pemakaman lima Laskar Khusus FPI. Rizieq kini sedang beristirahat. "Ya nanti kita masih lihat sambil berjalan ke depan (kondisinya)," kata Sugito.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020) mengatakan, "Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP).”
Cerita Rizieq Shihab tentang Peristiwa di Tol yang Tewaskan 6 Pengawalnya