peristiwa-daerah

Fakta Penahanan Jerinx SID Terkait Kasus IDI Kacung WHO

Jumat, 14 Agustus 2020 | 08:06 WIB
IMG_20200814_080014


JAKARTA – Musisi asal Bali, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.


Dia menjadi tersangka dalam  kasus dugaan pencemaran nama baik kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dan ujaran kebencian.


Setelah menjadi tersangka, Jerinx juga ditahan di Rutan Polda Bali sejak kemarin.


"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah kami periksa hari ini dan dia hadir. Sudah kami tahan juga hari ini di rutan Polda Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu (12/8/2020), dikutip dari Antara.


Menurut polisi, adapun dasar penetapan Jerinx sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, ada keterangan saksi, ahli, dan kesesuaian antara keterangan semuanya, termasuk barang buktinya.


"Bahwa itu terpenuhi unsur delik membuat pencemaran nama baik, penghinaan dan menimbulkan suatu permusuhan kepada IDI, sesuai dengan UU ITE," kata Yuliar.


Dalam perkara ini, pasal yang disangkakan yaitu Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.


Dengan pasal yang disangkakan itu, Jerinx pun terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Awalnya Saksi


Sebelum ditetapkan sebagau tersangka, Jerinx berstatus saksi, dan diminta keterangan oleh polisi pada 6 Agustus 2020.


Drummer grup musik Superman Is Dead (SID) ini memenuhi panggilan kedua Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, sekitar pukul 10.32 WITA.


Jerinx datang didampingi pengacaranya Wayan Suardana. Saat mendatangi Kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jerink tampak mengenakan kaus hitam bertuliskan "Indonesia Tolak Rapid" tanpa mengenakan masker. Sementara pengacaranya tampil memakai kemeja berwarna biru tua dan berdasi.


Jerinx yang berstatus sebagai saksi menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada 13 Juni 2020.


"Jauh sebelum saya menulis postingan pada 13 Juni 2020 itu, mungkin beberapa minggu sebelumnya, saya baca berita rakyat menengah ke bawah dipersulit oleh prosedur rapid, sampai ada yang meninggal dan tidak ditangani dengan serius. Itu akumulasi perasaan empati saya dan kasihan kepada rakyat yang dipersulit gara-gara prosedur rapid," kata Jerinx saat memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Halaman:

Tags

Terkini