peristiwa-daerah

FITRA Sesalkan Adanya Dugaan Monopoli Pembelian Buku oleh Oknum Disdik Palembang

Kamis, 2 Juli 2020 | 15:05 WIB
Nunik Handayani


Palembang,Klikanggaran.com - Koordinator Forum Indonesia untuk Transparasi Anggaran Sumatera Selatan (FITRA Sumsel), Nuniek Handayani, menyesalkan adanya dugaan monopoli, pembelian buku melalui dana Bos oleh oknum Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang.


Menurut Nuniek, salah satu prinsip pengadaan barang, dan jasa adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntable. Sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa harus transparan, terbuka dan kompetitif. Kalau tidak melaksanakan enam prinsip tersebut, maka potensi terjadinya korupsi akan sangat terbuka.


Selain itu, kata dia, dalam Perpres No 16 tahun 2018 pasal 5 huruf b, sangat jelas, melaksakan pengadaan barang dan jasa harus transparan dan kompetitif.


“Jika benar sangat disayangkan, dimasa pandemik, masih sempat mencari untung pribadi,” ucapnya melalui sambungan seluler, Kamis (2-7)


“Kalau dari dinas mengarahkan pada salah satu penyedia, artinya mereka telah melanggar pasal tersebut. Dan kondisi ini akan mememicu terjadinya korupsi,” sambungya.


Terkait adanya indikasi ini, dirinya meminta aparat hukum untuk melakukan penyelidikan sampai tuntas, dan diproses secara hukum kalau ditemukan adanya indikasi mereka mencari keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara.


“Saat ini kondisi negeri sedang prihatin, dan berjibaku menghadapi pandemi covid-19. Sebagai pejabat publik, harusnya memberikan rasa empaty kepada masyarakat yang terdampak covid-19, dengan tidak melakukan perbuatan menyakiti masyarakat, dengan cara melakukan korupsi,” harapnya.


Sementara itu, Manager Bos Dinas Pendidikan Kota Palembang, Siti Emma Sumiatul, menerangkan jika mekanisme pemesanan buku menggukan dana Bos mengacu kepada peraturan Kemendikbud nomor 8 tahun 2020.


Dalam belanja Bos, terutama belanja buku harus melalui Siplah, dan amanat ini kita turunkan lagi, dengan mengacu kepada Perwali nomor 63 tahun 2019 tentang belanja non tunai, dan peraturan Kemendikbud nomor 8 tahun 2020.


Dijelaskannya, setiap pemesanan buku harus melalui Siplah dengan standar Harga Eceran Tertinggi. Ia juga mengakui dalam pemesanan buku pihak sekolah diarahakan, agar dapat yang terbaik.


"Contohnya, sperti mall online, yang terdapat banyak tokoh, tentunya harus dipilih dilihat kualitas buku yang di jual toko tersebut. Kita arahkan, tapi bukan untuk monopoli. Tapi kami hanya bisa menyebutkan belilah di tokoh itu, karena kualitasnya bagus,” jelasnya.


“Saya mengarahkan, bukan bearti saya melakukan kerjasama dengan tokoh tersebut. Karena takutnya setelah beli melalui Siplah tidak bisa dikembalikan,” tandasnya.


Tags

Terkini