peristiwa-daerah

Komisi III DPRD Telah Memanggil Dinas PUPR Batanghari, Terkait Proyek Terbengkalai

Jumat, 26 Juni 2020 | 20:44 WIB
IMG_20200626_202329


Batanghari, klikanggaran.com--Terkait dengan proyek pembangunan rehab pintu pengatur air dan saluran primer DIR Payo Pematang Pacat, Desa Rantau Kapas Mudo, Kecamatan Muara Tembesi, Komisi III DPRD Kabupaten Batanghari mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Dinas PUPR Kabupaten Batanghari pada Selasa, 23 Juni 2020.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Batanghari, Azizah, melalui rilis yang dikirim via aplikasi pesan singkat pada Jumat (26-06-2020) yang diterima Klikanggaran.com.


Pada pertemuan dengan Komisi III itu, Dinas PUPR Kabupaten Batanghari diwakili oleh Ahmad Agung Bayu Aji selaku Kabid Sumber Daya Air. Selain itu, hadir juga Camat Muara Tembesi, Asri Yolansyah, dan Pjs Kepala Desa Rantau Kapas Mudo, Yonneri.


Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pemberitaan di beberapa media online beberapa waktu lalu yang menyoroti proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2019.


 “Sebagai wujud fungsi pengawasan, komisi III sudah memanggil Kabid SDA, untuk diminta penjelasannya terkait dengan proyek pembangunan di Pematang Pacat Desa Rantau Kapas Mudo Kecamatan Muara Tembesi, dan telah memberikan keterangan yang sama seperti apa yang telah disampaikan kepada rekan-rekan media sebelumnya,” tulis Azizah dalam rilis tersebut. 


Menurut Azizah, dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa pihak Kontraktor CV Rheani Kencana Mandiri (RKM) akhirnya diputus kontraknya oleh Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan perjanjian kontrak.


Perusahaan tersebut hanya mampu menyelesaikan pekerjaan atas proyek tersebut sekitar 62,19 persen. 


“Dinas PUPR Batanghari memutus kontrak kerja CV RKM setelah dua kali diberikan peringatan tertulis secara resmi, bahkan Dinas PUPR juga mengajukan permintaan reviuw daftar hitam atas CV.RKM kepada Inspketorat,” jelas Azizah.


Namun demikian, harap Azizah, proyek rehab pintu pengatur air dan saluran primer DIR Payo Pematang Pacat Desa Rantau Kapas Mudo bisa dilanjutkan kembali dengan memanfaatkan sisa anggaran yang tersedia.


”Masalah kelanjutan proyek ini, yang lebih paham secara teknis adalah Dinas PUPR, kita hanya berharap proyek ini bisa berlanjut, sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.


Politisi PAN ini  berharap ke depan agar kontraktor bekerja profesional dan mampu menuntaskan pekerjaannya sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditandatanganinya. 


“Komisi III mendukung apa yang telah dilakukan Dinas PUPR Batanghari yang memberikan sanksi pemutusan kontrak kerja terhadap kontraktor yang dinilai gagal melaksanakan kewajibannya,” tegas Azizah.
 
Azizah menyatakan bahwa Komisi III juga memanggil Camat Muara Tembesi dan Kades Rantau Kapas Mudo, untuk mempertanyakan sejauh mana manfaat bagi masyarakat dari pembangunan rehab pintu pengatur air dan saluran primer DIR Payo Pematang Pacat. 


"Baik pak Camat dan Pak Kades berharap bahwa pembangunan proyek yang ada di wilayahnya tetap ada jalur koordinasi, jangan sampai nanti ada proyek tumpang tindih baik yang bersumber dari DAK atau ADD,” jelas Azizah.


Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa tujuan pembangunan proyek ini adalah untuk menunjang pengembangan dan mendukung kawasan pertanian di Desa Rantau Kapas Mudo, Rantau Kapas Tuo dan Pematang V Suku di Kecamatan Muara Tembesi.

Halaman:

Tags

Terkini