peristiwa-daerah

Tender Pembangunan USB SMPN 5 Cikarang Barat Dimenangkan Perusahaan dengan Penawaran Tertinggi?

Jumat, 5 Juni 2020 | 12:44 WIB
usb smpn 5 cikbar


BEKASI (KLIKANGGARAN)--Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Cikarang Barat dilaksanakan oleh PT TS berdasarkan SPK Nomor 602.3/F41-10/SPP/BGN/DPUPR/2019 tanggal 10 Juni 2019 senilai Rp14.647.149.000,00.


Jangka waktu SPK tersebut adalah 180 hari, mulai tanggal 10 Juni s.d. 6 Desember 2019.


Kontrak tersebut telah diubah satu kali yaitu melalui Adendum SPK Nomor 602.3/F41-183/SPP-ADD/BGN/DPUPR/2019 tanggal 4 Juli 2019 yang mengubah volume beberapa item pekerjaan namun tidak mengubah nilai kontrak.


Pengawasan pekerjaan tersebut dilakukan oleh konsultan pengawas yaitu PT OLC.


Pembangunan USB SMPN 5 Cikarang Barat terdiri dari beberapa kelompok item pekerjaan, antara lain pekerjaan persiapan, pekerjaan struktur, pekerjaan arsitektur, pekerjaan mekanikal elektrikal, pekerjaan atap, dan pekerjaan sarana prasarana utilitas.


Pekerjaan telah diserahterimakan sesuai Pertama Pekerjaan (PHO) Nomor 602.2/136.PPK-PHO/BGN/DPUPR/2019 tanggal 27 November 2019. Sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 atas pekerjaan telah dilakukan pembayaran sebesar Rp14.647.149.000,00 atau 100% dari nilai kontrak dengan SP2D terakhir Nomor 18851/BL/BUD/2019 tanggal 16 Desember 2019.


BPK  telah  melaksanakan  Pemeriksaan Kepatuhan  atas  Belanja  Modal  terkait  Infrastruktur  Tahun  Anggaran  (TA)  2019, dan hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam laporan Nomor: 6/LHP/XVIII.BDG/01/2020, Tanggal:  28 Januari 2020.


Merujuk pada laporan di atas, terkait proses tender diketahui hal-hal sebagai berikut:


Proses tender untuk paket pekerjaan Pembangunan USB SMPN 5 Cikarang Barat dilaksanakan oleh Pokja Pemilihan F.


Pokja Pemilihan F terdiri dari tiga orang anggota dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Sekretariat Daerah (Setda Kabupaten Bekasi) nomor 800/0152/LPBJ-Kab.Bks/2019 tanggal 9 Januari 2019.


Proses pengadaan barang dan jasa atas paket pekerjaan tersebut dimulai dengan pengumuman tender melalui website LPSE Kabupaten Bekasi pada tanggal 16 April 2019 dengan jangka waktu pengunggahan dokumen penawaran mulai tanggal 22 s.d. 26 April 2019.


Proses pemilihan penyedia barang dan jasa dilaksanakan melalui tender dengan pascakualifikasi dan menggunakan metode evaluasi penawaran harga terendah, sistem gugur serta metode penyampaian penawaran satu file.


Berdasarkan data yang tercatat pada website LPSE Kabupaten Bekasi diketahui terdapat 83 perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender atas paket pekerjaan tersebut.


Dari 83 perusahaan tersebut, hanya tiga perusahaan yang menyampaikan penawaran.

Halaman:

Tags

Terkini