Cianjur, KlikAnggaran.com — Di saat wabah corona sudah tak terkendali penyebarannya dan mengharuskam setiao orang untuk menjaga jarak atau social distancing bahkan anjuran untuk tetap di rumah saja menghindari keramaian.
Namun keharusan melaksanakan sidang bagi warga binaan (wabin), tetap dilaksanakan.
Hal ini pun terjadi di Lapas Klas II B Cianjur yang beralamat di Jalan Aria Cikondang, Cianjur yang tetap melaksanakan sidang.
Nah, pelaksanaan sidang kali ini tidak dilaksanakan di Pengadilan Negeri Cianjur namun dilakukan secara online atau teleconference.
Seperti layaknya persidangan, pada sidang daring tersebut berlangsung turut dihadiri Hakim Ketua, Hakim Anggota, Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum.
“Sidang secara online ini tetap harus dilakukan meskipun kondisinya saat ini harus menjaga jarak. Wabin onlinenya di aula kita dan Hakim Ketua beserta jajarannya di
PN,” ujar Kalapas Klas II B Cianjur, Heri Aris Susila.
Lanjutnya, pelaksanaan sidang tetap seperti jadwal yakni pada hari Selasa dan Kamis. Wabin pun duduk menghadap layar monitor seperti layaknya di persidangan pada umumnya.
“Sama seperti persidangan tapi hanya berjarak jauh saja. Langkah ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” tuturnya.