peristiwa-daerah

Terkait Kerusakan Jalan Koto Boyo, Ini Kata Mantan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari

Rabu, 18 Maret 2020 | 21:02 WIB
jalan koto boyo rusak


Batanghari, klikanggaran.com--


Sebagaimana diberitaan sebelumnya,  masyarakat Desa Koto Boyo mengeluhkan kerusakan ruas jalan Simpang Koto Boyo ke jembatan Koto Boyo sepanjang 2,5 Km. Padahal, terkait kerusakan tersebut,  beberapa perusahaan tambang batubara  dan pihak desa Koto Boyo menyepakati  pembangunan jalan tersebut  akan memakai kontruksi Reget Beton sepanjang 500 meter pada tahun 2019. Akan tetapi, pembangunan jalan tersebut hingga saat ini belum terlaksana.


Ketua DPRD Batanghari Akan Tindak Lanjuti Permasalahan Perbaikan Jalan Koto Boyo


Menanggapi permasalahan tersebut,  mantan Ketua DPRD Kabupaten Batanghari periode  Tahun 2014 - 2019, H. M. Mahdan, S. Kom, saat dihubungi  via WhatsApp Rabu (18-03-2020) pukul 11.23 WIB,  membenarkan bahwa telah dilaksanakan pertemuan di sekretariat DPRD Kabupaten Batanghari antara pihak perusahan batu bara dan pihak desa Koto Boyo.


"Saya selaku Ketua DPRD pada saat itu menerima laporan dari Desa Koto Boyo tentang penggunaan jalan oleh perusahaan Tambang Batu Bara, yang menurut Pak Kades Koto Boyo dan Ketua BPD Koto Boyo jalan tersebut kondisinya sangat  memprihatinkan, sehingga perlu tanggung jawab pihak pengguna jalan, terutama perusahaan tambang," terang Mahdan.


Terkait Konflik SAD dan Petani, Komisi II DPRD Batanghari Lakukan Konsultasi pada Kementerian ATR/BPN RI di Jakarta


Mahdan menyatakan bahwa saat itu ia berinisiatif untuk memfasilitasi pertemuan antara perwakilan perusahaan dan pihak desa agar persoalan tersebut dapat di selesaikan.


-
Rapat pembahasan di DPRD Kabupaten Batanghari yang dipimpin oleh H. M. Mahdan Tgl 14 Agustus 2019 ( foto docoment)

“Alhamdulillah, saya dan rekan-rekan dari komisi terkait dapat memepertemukan pihak perusahaan dan Desa,”  terang Mahdan yang sekarang masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Batanghari.


Mahdan mengatakan,, pihak-pihak terkait mengadakan tiga kali rapat di DPRD untuk mencari solusinya, akhirnya di sepakati 4 (empat) perusahaan tambang bersedia membangun jalan cor beton sepanjang 500 meter dan lebar 6 meter, dengan tanggung jawab masing-masing perusahaan sesuai dengan quata produksi yang didapat perusahaan atau bebannnya di bagi secara proforsional. 


"Pada kesempatan ini saya minta agar pihak perusahaan dapat mentaati kesepakatan yg telah di sepakati kedua bela pihak, dan meminta segera melaksanakan pembangunannya," kata Mahdan.


Masalah belum terialisasinya pembangunan jalan ini, Mhadan menjelaskan bahwa pihak tidak paham sebab sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak perusahaan batubara untuk menyelesaikannya.


Sejumlah Proyek APBD Kabupaten Batanghari Diduga Diarahkan pada Rekanan Tertentu


Sementara itu, Burhanuddin,  Manager PT Bangun Energi Indonesia (BEI)  yang merupakan salah satu dari empat perusahaan yang melakukan kesepakatan, saat dikonfirmasi via telpon selulernya Rabu (18-03-20) kurang lebih pukul 15.00 wib,  mengatakan bahwa ia mengetahui ada kesepakatan emapat perusahaan tambang batu bara, yakni PT PUS, PT SPC, PT BBP dan PT BEI sendiri untuk membangun jalan Desa Koto Boyo sepanjang 500 meter dengan kontruksi Reget Beton.


"Saya kurang faham secara keseluruhan karena yang hadir dari PT BEI pada waktu itu Pak Wibisono, namun sepengetahuan saya perusahaan-perusahaan saat itu lagi shut down dalam kondisi kurang sehat sehingga untuk dana pembangunan jalan Reget Beton tidak dapat dilaksanakan,”  kata Burhan.

Halaman:

Tags

Terkini