peristiwa-daerah

PPK Pemkab Pesisir Barat Tidak Cermat, Pembelian Tanah Tidak Diukur

Sabtu, 11 Januari 2020 | 06:37 WIB
IMG_20200111_063356


JAKARTA, Klikanggaran.com-- Pada Tahun Ajaran 2018, Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat menganggarkan Belanja Modal Tanah dalam LRA sebesar Rp242.368.073.029,00 dan telah merealisasikan s.d. 31 Oktober 2018 sebesar Rp138.579.859.576,65 atau 57,18%.


Berdasarkan LRA, diketahui bahwa terdapat pengadaan tanah untuk Mess Perhubungan sebesar Rp549.825.000,00. Dalam rangka pengadaan tersebut, telah ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
MBP. Adapun lokasi yang akan dibebaskan ialah Jalan Bandara Taufik Kiemas, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, dengan luas 2.665m2.


Tanah tersebut telah dibeli oleh Dinas Perhubungan berdasarkan kuintansi tanggal 21 Agustus 2018 dan SP2D Nomor 1509/SP2D-LS/2.09.01/2018 tanggal 21 Agustus 2018.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun klikanggaran.com, diketahui permasalahan bahwa pengadaan tanah tersebut belum diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Barat.


Lalu, klikanggaran mendapat informasi bahwa dalam pembelian tanah,
PPK melakukan penilaian atas harga tanah dengan menunjuk KJPP, namun belum diukur oleh BPN.


PPK mengakui bahwa luas tanah yang dibeli tersebut mengacu pada luas tanah yang diakui oleh pemilik tanah berdasarkan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) pada tanggal 19 Januari 2018.


Dengan demikian, publik bisa menilai bahwa PPK tidak cermat dalam melaksanakan tugasnya sebab mengabaikan Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.


Tags

Terkini