Jakarta,Klikanggaran.com - Berdasarkan dokumen pertanggungjawaban Belanja Makan Minum kegiatan rapat paripurna Sekretariat DPRD diketahui Belanja Makan Minum kegiatan rapat paripurna Sekretariat DPRD digunakan untuk pembelian snack (kue) dan nasi kotak untuk setiap kali kegiatan rapat di lingkungan Sekretariat DPRD. Pembelian kue untuk kegiatan tersebut salah satunya dipesan pada toko roti Maria Bakery Lubuklinggau.
Berdasarkan Berita Acara Konfirmasi Nomor 05/Terinci/LKPD/04/2018 tanggal 28 April 2018 dengan Sdr TA selaku pengelola toko Maria Bakery Lubuklinggau diketahui bahwa selama tahun 2018 pihak Sekretariat DPRD telah melakukan pembelian snack ke toko Maria Bakery sesuai nota pembelian sebanyak 11.845 kotak seharga Rp15.000,00/kotak atau sebesar Rp177.675.000,00.
Namun, harga pada nota pembelian tersebut bukan harga yang sebenarnya. Harga yang sebenarnya adalah Rp12.000,00/kotak sebanyak 11.845 kotak atau sebesar Rp142.140.000,00. Pihak Sekretariat DPRD meminta pihak toko untuk menuliskan harga snack lebih tinggi dari harga yang sebenarnya (Mark up) pada nota pembelian dengan alasan untuk membayar pajak sebesar 20%.
Menanggapi hal tersebut, Sindu selaku PPTK kegiatan menuturkan temuan tersebut (Mark Up) itu rill.
"Sesuai yang dijelaskan sama BPK RI. bagi saya Itu rill dan dipergunakan sesuai peruntukan." Ujar Sindu saat dikonfirmasi Klikanggaran.com Selasa,(22/10/2019).
Disinggung mengenai hal tersebut bisa menjadi temuan BPK, Sindu justru menuturkan hanya pembebanan biaya transport pengambilan barang yang tidak diterima.
"Yang gak diterima pembebanan biaya transport pengambilan barang tersebut. Selisihnya dikembalikan sesuai dengan yang disampaikan BPK." Tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan konfirmasi lebih lanjut pihak BPK kepada PPTK Belanja Makan Minum Sekretariat DPRD periode Januari s.d. Maret 2018 yaitu Sdr SW dan PPTK Belanja Makan Minum periode April s.d Desember 2018 yaitu Sdr PPG diketahui harga pembelian snack pada toko Maria Bakery yang tertera dalam nota pertanggungjawaban belanja kegiatan makan minum rapat di Sekretariat DPRD diakui merupakan harga setelah dinaikan 20% dari harga pembelian yang sebenarnya.
Selisih 20% tersebut digunakan untuk pembayaran pajak daerah sebesar 10%, PPh 2% dan 8% untuk biaya transportasi pengambilan snack. PPTK dapat membuktikan pembayaran Pajak Daerah sebesar 10% dan PPh 2% dengan menunjukkan bukti tanda setor pajak tersebut, namun biaya transportasi pengambilan snack tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga terdapat kelebihan pembayaran Belanja Makan Minum Rapat pada sekretariat DPRD sebesar Rp14.214.000,00.