Jakarta,Klikanggaran.com - DPRD Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat paripurna internal dengan Tiga agenda pembahasan pada Rabu,(9/10) mengenai pengumuman atau penyampaian fraksi, nama-nama anggota kelompok kerja (Pokja) dan nama Pimpinan/Wakil definitif DPRD Muratara. Namun,hal tersebut menuai kisruh kembali atas ditundanya penetapan pimpinan defenitif Wakil Ketua I (WK I) DPRD Muratara atas nama Amri Sudarsono atau Sukri Alkap yang seharusnya ditetapkan Wakil Ketua I DPRD Muratara.
Menanggapi hal tersebut, Amri Sudarsono menilai bahwa adanya konspirasi terselubung dengan tidak disebutkan namanya sebagai pimpinan defenitif WK I DPRD Muratara pada saat rapat paripurna berlangsung.
“Ada konspirasi menjegal saya sebagai pimpinan defenitif Wakil Ketua I DPRD Muratara”, katanya.
Amri juga menuturkan bahwa surat dari Mahkamah Partai Demokrat adalah surat permohonan dan bukan intruksi atau perintah partai.
"Surat Pertama yang yang dibacakan yaknu mengenai surat dari DPP Partai Demokrat yang ditandatangani Direktur Eksekutif Hari Sabarno untuk menjawab Surat Ketua DPRD sementara tentang sengketa WK I antara Amri Sudarsono dan Sukri Alkap." Ujar Amri saat dikonfirmasi Rabu,(9/10/2019).
Dijelaskan Amri, isi surat dari DPP Demokrat menyebutkan bahwa SK DPP nomor 156 dan penerusan surat DPP menyatakan menunjuk dan menugaskan kembali dirinya menjadi WK I defenitif dan Wakil Ketua Sementara DPRD Muratara. Selanjutnya, surat Kedua yang dibacakan ditujukan kepada DPC Demokrat untuk segera meneruskan penyampaian SK nomor 156 tersebut kepada DPRD Muratara yang ditembuskan ke DPD Propinsi.
“Kemudian muncul surat permohonan yang ditujukan ke DPRD Muratara dari Mahkamah Partai untuk menunda pelantikan WK I defenitif atas nama saya. Surat Mahkamah Partai ini ditegaskan oleh surat DPC yang ditandatangani oleh Ketua DPC Sukri Alkap dan Sekretaris DPC, Dedi Irawan." Tegas Amri.
Lanjutnya, kata Amri, mestinya pimpinan sidang (Ketua) mengambil sikap tegas, logika dan kecerdasan berfikir harus dikedepankan. Surat Mahkamah Partai tersebut hanya berupa permohonan bukan intruksi. Dan,permohonan tersebut bisa diabaikan”, Tandasnya.
Sebelumnya, seperti diketahui, ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Musi Rawas Utara (Muratara), Sukri Alkap S.SI.Apt dan Deddy Irawan.SH, tidak mematuhi keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, sehingga hal tersebut membuat gaduh Internal partai itu sendiri yang sarat akan dugaan konspirasi politik. Pasalnya,Sukri Alkap menunjuk sendiri dirinya untuk menjadi wakil pimpinan DPRD sementara dengan bermodalkan surat nomor:032/A.3/PD/DPC-MRT/IX/2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh pihak DPC Muratara.
Padahal, Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat yang ditandatangani langsung oleh Prof.DR.H Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Umum dan DR.Hinca IP Pandjaitan XIII SH.MH.ACCS selaku Sekretaris Jendral, telah merekomendasikan saudara Amri Sudarsono SE untuk menjadi wakil pimpinan sementara DPRD Muratara.