Jakarta,Klikanggaran.com - Menilik Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Sumatera Selatan, dalam surat pengantarnya telah merekomendasikan Sdr. Amri Sudaryono, SE untuk menjadi Pimpinan Sementara DPRD Muratara. Pasalnya,sebelum adanya pelantikan pimpinan defenitif, mengingat untuk membentuk alat kelengkapan DPRD.
Hal tersebut sudah menjadi kewajiban baik DPD maupun DPC untuk mematuhi atau menjalankan dan mengamankan keputusan DPP sesuai dengan aturan AD/ART Partai Demokrat. Namun,fakta yang terjadi, Ketua DPC Partai Demokrat Muratara Sukri Alkap S.SI.Apt dan Deddy Irawan.SH tidak mematuhi keputusan partai tertinggi yaitu DPP Partai Demokrat sehingga membuat gaduh di Internal Demokrat.
Untuk diketahui, Sukri Alkap menunjuk sendiri dirinya untuk menjadi pimpinan DPRD sementara dengan bermodalkan surat nomor:032/A.3/PD/DPC-MRT/IX/2019 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh DPC dan Sekretareis Demokrat Muratara. Atas prihal tersebut, Ketua DPRD Kab Muratara mengirim surat tanggal 27 September 2019 yang berisikan bahwa,
"DPD Partai Demokrat kembali menegaskan dalam suratnya nomor:070/A-1/PD/DPD-SS?IX/2019 tentang Surat Rekomendasi Unsur Pimpinan Sementara DPRD Kab.Musi Rawas Utara, tanggal 26 September 2019 yang sudah disampaikan ke Ketua DPRD dan Sekwan pada hari Senin,tanggal 30 Desember 2019 pukul 08:23 WIB."
Sementara itu, Amri Sudaryono,SE ketika di konfirmasi wartawan membenarkan prihal tersebut,
”Sayakan yang di SK kan DPP dan direkomendasi melalui pengantar oleh DPD untuk pimpinan sementara, kenapa Sukri Alkap ngotot buat surat sendiri yang tidak ada dasar Keputusan DPP, ini bentuk pembangkangan kepada Partai. Dan, saya dengar infonya Sekwan akan membacakan nama Sukri Alkap sebagai pimpinan dewan." Ujarnya.
Lanjutnya, "Ini terlihat saat kemarin pada saat gladiresik pelantikan yang akan dilaksanakan hari ini, jika sekwan tetap membacakan nama Sukri Alkap, saya bersama tim kuasa hukum partai akan kita polisikan." Tandas Amri.