Lubuklinggau,Klikanggaran.com - Syahrul Jahusi, Kepala Desa (Kades) Biaro Baru Kecamatan Karangdapo Kabupaten Muratara, resmi ditahan di Lapas Klas IIA Lubuklinggau atas kasus penggelapan dana senilai Rp46 juta milik para plasma sawit KUD Biaro Bangkit Bersatu.
Penahanan terhadap Jahusi ini dilakukan usai dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, tepatnya sekira pukul 10:00 WIB sampai dengan pukul 14:00 WIB, Jumat (27/9). Dalam pantauan awak media, Jahusi datang dengan tangan terborgol diiringi penyidik Satreskrim Polres Musirawas. Bahkan,beberapa kerabat Kades turut hadir serta pengacaranya atas nama Dodi.
Kajari Lubuklinggau, Hj Zairida melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Faiq Fiqri Sofa, menuturkan bahwa ulah oknum kades ini dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun.
"Jahusi resmi ditahan, pelimpahan tahap kedua di Lapas Klas II Lubuklinggau. Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk menguasai uang tersebut," Ujarnya pada Wartawan
Untuk diketahui, penahanan Jahusi sejak adanya laporan oleh Husein 27 Oktober 2018 ke Polres Musirawas. Yakni,terkait dana Rp46 juta hasil urunan petani plasma dibawah naungan KUD Biaro Bangkit Bersatu yang tidak direalisasikan dengan kegiatan syukuran sebagai bentuk syukur telah mendapatkan lahan plasma akan rencananya dibarengi kegiatan Isra Miraj pada 14 April 2018 lalu.
Maka dari itu,dana talangan plasma ditarik Rp100 ribu perhektar sebanyak 463 Ha. Dana tersebut pun untuk beli kerbau syukuran Isra Miraj pada 14 April 2018 lalu bahwa dapatnya paket plasma dari PT PPA kurang lebih 200 warga.