peristiwa-daerah

DBH Kabupaten PALI Rp287 M Belum Ditransfer Pusat?

Kamis, 19 September 2019 | 16:09 WIB
pali bud


PALI, Klikanggaran.com--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendatangi Komisi VII DPR-RI serta DPD RI, Kamis (19/09/2019). Kedatangan dewan Pali tersebut untuk menyampaikan keluhan kesulitan keuangan daerah. Dimana, Dana Bagi Hasil (DBH) masih banyak yang belum dibayar oleh pemerintah pusat.


“Kami ingin menyampaikan kesulitan yang kami hadapi di Kabupaten Pali, dimana ada kewajiban pemerintah pusat yang belum dipenuhi. Ada tunda bayar yang belum disalurkan ke Kabupaten Pali sebesar Rp287 Miliar. Dan kalau ini ditunda-tunda, maka diproyeksikan DBH untuk Pali di tahun 2020 bakal membengkak sebesar Rp434 Miliar,” ungkap Soemarjono, Ketua DPRD Pali.


DPRD Pali meminta DPR-RI dan DPD-RI untuk membantu mendorong pemerintah pusat agar DBH ke Pali tidak lagi ditunda-tunda untuk dibayarkan.


Permasalahan itu sebenarnya pernah disampaikan ke Dirjen Kemenkeu, dari keterangan pihak Kementerian Keuangan bahwa tunda bayar DBH terjadi disemua daerah, serta Kemenkeu berjanji pada tri wulan ke- IV bakal dibayar sebesar Rp70 M dari Rp 287 M dan sisanya akan diselesaikan pada tahun 2020-2021.


“Tentu hal itu akan mengganggu proyeksi pembangunan di Kabupaten Pali, dimana diketahui bahwa saat ini Pali sangat membutuhkan kucuran dana. Dan kalaupun kebijakan tunda bayar dilakukan kepada seluruh daerah, ya jangan disamakan antara daerah baru seperti Pali dan daerah yang sudah maju,” tandasnya.


Kedatangan rombongan anggota DPRD Kabupaten Pali di Komisi VII DPR-RI diterima Misbah, Kasubag TU Komisi VII dan Eka Wira Buana dari Tenaga ahli komisi VII DPR-RI. Dan pada saat menyambangi DPD-RI diterima, Hendri Zaenudin, Anggota DPD-RI Provinsi Sumatera Selatan.


Tags

Terkini