peristiwa-daerah

Berubah Nama, Perusda Sumsel Tinggalkan Dugaan Korupsi Rp 500 M?

Selasa, 17 September 2019 | 09:22 WIB
kantor gubernur sumsel


Palembang, Klikanggaran.com--Perubahan status Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel menjadi PT Sumsel Energi Gemilang (PT SEG) disoroti Deputy Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan.


Pasalnya, Perusda tersebut meninggalkan masalah dugaan mega korupsi yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp500 Miliar.


Tidak hanya itu, aktivis korupsi ini juga menyoroti Masalah hutang perusahaan yang mencapai lebih 50 miliar.


"Mirisnya lagi hutang PDPDE Sumsel tidak di catatkan dalam audit perubahan status perusahaan daerah menjadi Persero," kata Feri pada Klikanggaran.com, Selasa (17/09/19).


Joint Venture antara PDPDE dan PT DKLN selama periode 2011-2019 berupa perusahaan patungan PT PDPDE Gas, menghasilkan keuntungan yang signifikan yaitu lebih dari Rp700 miliar selama periode 8 tahun berkerjasama. Namun, menurut Feri Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang di terima Pemprov Sumsel hanya kurang lebih Rp38 miliar selama periode tersebut.


"Simak total pembelian gas oleh PT PDPDE Gas 2011 s.d 2019 sebesar Rp1,764,290,672,305.59, sementara penjualan gas oleh PT PDPDE Gas 2011 sampai dengan 2019 Rp2,522,997,772,522.30. Dan Pendapatan angkutan / Toll fee PT PDPDE Gas 2011 s.d 2019 Rp218,591,974,877.66," urainya.


Keuntungan kotor PT PDPDE Gas sebesar Rp977.299.075.094.39 dan keuntungan bersih selama 8 (delapan) tahun periode kerjasama dengan mengeluarkan biaya investassi dan operasional sebesar Rp257.856.889.602.79 maka keuntungan bersih PT PDPDE Gas sebesar Rp.717.111.815.040.40


Mirisnya Perusda Sumsel PDPDE yang menjadi owner (pemilik) pada perjanjian kerjasama (joint venture) dengan PT DKLN milik pengusaha Sumsel “MM” dan berbentuk perusahaan patungan PT PDPDE gas, hanya mendapatkan keuntungan secuil yaitu kurang lebih Rp38 miliar.


Production Sharing Contract (PSC) yang menjadi dasar perjanjian kerjasama Migas menyatakan hasil produksi bersih merupakan selisih antara hasil penjualan produksi migas (lifting) dengan biaya pokok atau biaya operasinya.


Nilai produksi bersih yang akan dibagi oleh pemerintah dengan kontraktor migas disebut sebagai Equity to be Split (ETBS). Perhitungan bagi hasil antara pemerintah dengan perusahaan migas itu dilakukan setiap tahun.


Pada hakikatnya, biaya operasi yang timbul dalam pelaksanaan kontrak PSC adalah diganti atau ditanggung oleh pemerintah. Kontraktor membayar terlebih dahulu (menalangi) nilai pengeluaran untuk biaya operasi tersebut. Penggantian biaya operasi oleh Pemerintah tersebut dalam perhitungan bagi hasil disebut sebagai Cost Recovery.


Bagi hasil berdasarkan Production Sharing Contract (PSC) untuk penjualan Gas yang biasanya digunakan pemerintah dengan kontraktor adalah 70 : 30 atau bagian pemerintah sebesar 70% keuntungan bersih.


Mengacu dengan perjanjian Production Sharing Contract (PSC) maka Pemerintah Daerah Sumatera Selatan harusnya mendapatkan keuntungan sebesar 70% atau Rp717.111.815.040.40 X 70% = Rp501.978.270.528.

"Menjadi tanda tanya Kenapa Pemprov Sumsel hanya mendapatkan hanya kurang lebih Rp38 milyar bukanya Rp. 501.978.270.528,00-. (lima ratus miliar rupiah lebih). Jawabnya ada pada perjanjian kerjasama (joint venture) PDPDE dengan PT DKLN," kata Feri.

Perjanjian yang harusnya bagi hasil di rubah formulasinya menjadi pembagian saham dengan persentase 15 : 85 atau Pemerintah Provinsi hanya mendapatkan deviden 15% atau 3% dari keuntungan bersih. Dimana, hak penjualan gas bagian negara di serahkan melalui kuasa mutlak oleh PDPDE kepada PT PDPDE Gas.

“Kerugian negara hampir 500 miliar harus diungkap Kajati Sumsel. Dan menurut infonya akan dilakukan gelar perkara minggu ini”, ujar Feri.

Belum lagi joint venture SPBU Demang yang diduga merugikan keuangan hampir satu miliar dan hibah dari Pemerintah Jepang untuk pembangunan PLTS Jakabaring sebesar Rp13,5 miliar yang diduga tidak dicatatkan ke dalam pembukuan PDPDE serta $ 350,000 yang di setor ke PT Sharp untuk mendapatkan bantuan hibah itu.

“Belum lagi saham PT PDPDE Gas yang di bayar ke PT DKLN sebesar Rp8 miliar sehingga PDPDE diduga hanya menjadi korban konsfirasi joint venture termasuk hutang PI PDPDE ke Petro Muba yang diduga sebesar hampir Rp50 miliar. Ini semua menjadi tugas Kajati Sumsel mengungkapnya," tekan Feri kembali.

Menurutnya, Ini semua diduga terkait dengan mantan ketua BPMigas “RD” yang juga tersangka kondensat dengan kerugian keuangan negara hampir Rp37 Triliun yang sudah P.21 tahap 1, namun sampai saat ini belum ditindak lanjuti oleh Kejagung karena honggo melarikan diri.

"Mafia migas hampir tak tersentuh seperti kasus dugaan korupsi Petral yang ditangani KPK dan diduga mengakibatkan di Revisinya UU KPK. Kita harus mengafresiasi dan mendukung Kajati Sumsel yang terus berupaya mengungkap dugaan korupsi ini walaupun seandainya nanti mendapat intervensi di sana sini," Feri mengakhiri.


Tags

Terkini