peristiwa-daerah

Pemkab Manggarai Hibahkan Tanah pada PT Pertamina, Pantaskah?

Selasa, 18 Juni 2019 | 12:00 WIB
Tanah Hibah Pertamina






Jakarta, Klikanggaran.com (18-06-2019) - Kasus hibah tanah di Kecamatan Reok khususnya oleh Pemerintahan Kabupaten Manggarai (Pemkab Manggarai) kepada PT Pertamina, mendapat reaksi dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Tertanggal 19 Juni 2019, Kemendagri menerbitkan surat dengan Nomor X-359/027/IJ Perihal Pengaduan Masyarakat Terkait Hibah Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai kepada perusahaan milik BUMN.





Surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri, Dr. Tumpak Haposan Simanjuntak, MA tersebut ditujukan kepada Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat.





Dalam Surat tersebut pada prinsipnya menindaklanjuti Surat Dirjen Keuda Nomor 490/ 936/ Keuda tanggal 27 Februari 2019, Perihal Pengaduan Masyarakat, yang menyampaikan bahwa pada tanggal 18 Februari 2019 telah dilakukan audiensi bersama antara perwakilan LSM GESAR dan Kemendagri terkait dugaan proses hibah yang tidak sesuai ketentuan.





Hibah dimaksud berupa tanah milik Pemkab Manggarai dengan luas 24.660m2 yang berada di Desa Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, yang dihibahkan kepada PT Pertamina.





Dalam surat tersebut, Menteri Dalam Negeri menugaskan Gubernur NTT untuk menangani kasus dugaan hibah tanah yang dinilai oleh beberapa pihak tidak sesuai ketentuan hukum.





"Berdasarkan pasal 373 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, diatur bahwa Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/ kota. Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara (Gubernur) melakukan pemeriksaan terhadap pengaduan tersebut dan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri." Demikian isi surat tersebut.





Untuk diketahui, tanah milik Pemkab Manggarai resmi dihibahkan kepada PT Pertamina, yang ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah tanah dari Pemkab Manggarai kepada PT Pertamina, di Aula Alor Ballroom Hotel Ayana Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Jumat (11/1/2019) lalu.


Halaman:

Tags

Terkini