Palembang, Klikanggaran.com (30-04-2019) - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lahat, inisial IM, yang juga pernah menjabat Kadis PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Lahat, diinformasikan dipanggil oleh penyidik Kejati Sumsel. Pemanggilan tersebut diduga terkait laporan dari masyarakat mengenai proyek pembangunan talud di Sungai Lematang, yang bersumber dana dari APBN tahun 2016/2017 senilai hampir 17 miliar.
Kepala BPBD Lahat, Marjono, saat ditemui wartawan di kediamannya belum lama ini menjelaskan, jika waktu itu masih zaman Pak IM, bukan di zaman dirinya.
"Saya baru menjabat kepala BPBD tahun 2018," kata Marjono.
Dia tak menampik adanya titipan surat pemanggilan dari Kejati Sumsel yang ditujukan kepada PPTK untuk hadir di Kejati Sumsel.
Untuk diketahui, proyek Talud untuk Sungai Lematang ini dianggarkan dari sumber dana APBN Tahun 2016/2017 dengan menelan dana Rp17 miliar. Dana segar di BPBD Lahat seakan menjadi duri dalam daging, pasalnya masalah seperti sebelumnya juga terjadi pada tahun 2011, di mana mantan Kepala BPBD Kabupaten Lahat waktu itu akhirnya dijadikan tersangka oleh pihak Kejati Sumsel, dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.