peristiwa-daerah

Pemprov Sumsel Terkesan Tak Tertib Menyimpan Sertifikat Saham?

Jumat, 26 April 2019 | 16:15 WIB
Sertifikat Saham






Palembang, Klikanggaran.com (26-04-2019) - Informasi yang didapat klikanggaran.com, sertifikat saham milik Pemprov Sumsel disimpan pada Safe Deposite BOX (SDB) di Bank Negara Indonesia (BNI) atas nama Sekretaris Daerah (H. JIS) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) sebelumnya (an. LPLT).





Diketahui, Sekda dan BUD tersebut saat ini sudah tidak menjabat lagi dan telah ada penggantinya. Namun, sampai dengan April 2018 belum ada berita acara serah terima antara H. JIS dan LPLT dengan H. NU dan H. AM supaya dapat membuka SDB yang disimpan di BNI.





Sesuai permintaan pihak berwenang, maka BUD an. H. AM telah mengambil sertifikat saham yang disimpan di SDB BNI pada tanggal 11 April 2018. Hasil pemeriksaan atas sertifikat saham yang diambil di SDB BNI tersebut diketahui, masih terdapat kekurangan lembar sertifikat saham milik Pemprov Sumsel pada dua Perusahaan senilai Rp17.484.000.000,00. Antara lain pada perusahaan PT Bank SumselBabel dan PT Asuransi Bangun Askrida.





Atas kondisi tersebut, Pemprov Sumsel sedang menelusuri keberadaan sertifikat saham yang tidak ditemukan tersebut. Dan, sampai dengan laporan keuangan tahun 2017, pengakuan penyertaan modal masih sejumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.





Kondisi tersebut berpotensi tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pasal 24 ayat (4) menyatakan bahwa Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan Perusahaan Daerah. Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, Lampiran I pada Pernyataan Nomor 6 tentang Akuntansi Investasi yang menyatakan bahwa:





1) Paragraf 6 pada Bagian Definisi menyebutkan, Metode Ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai Investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai Investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerimaan investasi (investee) yang terjadi sesuai perolehan awal investasi





2) Paragraf 36 pada Metode Penilaian Investasi huruf (b) menyatakan, penilaian investasi dengan menggunakan metode ekuitas pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan dan ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. Bagian laba kecuali dividen dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.


Halaman:

Tags

Terkini