Palembang, Klikanggaran.com (14-02-2019) - Pada tahun anggaran 2017, Dinas PUPR Kota Prabumulih telah menganggarkan belanja barang dan jasa. Nilainya adalah sebesar Rp26.857.603.521,00 dengan realisasi s.d. 31 Desember 2017 sebesar Rp12.930.813.143,00 atau 48,15% dari anggaran. Realisasi belanja tersebut di antaranya untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat. Nilainya sebesar Rp10.631.376.958,00 atau 82,22% dari realisasi belanja barang dan jasa.
Pelaksanaan pekerjaan barang yang diserahkan kepada masyarakat tersebut berupa, rehab masjid, pura, gereja, pembangunan sumur bor, sanitasi IPAL, dan MCK. Pada fisiknya di lokasi pekerjaan, menunjukkan bahwa pekerjaan telah selesai pada tahun 2017. Dan, sebagian besar telah dimanfaatkan oleh masyarakat. Namun, berindikasi belum dibuatkan NPHD antara Pemerintah Kota Prabumulih dengan masyarakat penerima hibah.
Selain pekerjaan yang dianggarkan pada tahun 2017, terdapat juga pekerjaan yang telah selesai pada tahun 2016 dan telah digunakan oleh masyarakat. Namun, lagi-lagi diduga belum juga dibuatkan NPHD. Dari penuturan pihak terkait menunjukkan, realisasi belanja barang yang akan diserahkan kepada masyarakat pada TA 2017 adalah sebanyak 63 kegiatan. Nilai adalah sebesar Rp11.712.643.000,00. Kemudian TA 2016 sebanyak 88 kegiatan dengan nilai sebesar Rp19.615.711.075,00. Atau, seluruhnya sebanyak 151 kegiatan dengan nilai sebesar Rp31.328.354.075,00 (Rp11.712.643.000,00 + Rp19.615.711.075,00).
Realisasi Belanja Melanggar Aturan
Kondisi tersebut disinyalir menabrak Permendagri No 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 32 Tahun 2011. Yang mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Di antaranya pada:
1) Pasal 13 ayat (1), menyatakan bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh kepala daerah dan penerima hibah
2) Pasal 14 ayat (1), menyatakan bahwa kepala daerah menetapkan daftar penerima hibah beserta besaran uang atau jenis barang atau jasa yang akan dihibahkan dengan keputusan kepala daerah berdasarkan peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD
3) Pasal 18 yang menyatakan bahwa pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pemberian hibah meliputi:
a) usulan dari calon penerima hibah kepada kepala daerah
b) keputusan kepala daerah tentang penetapan daftar penerima hibah
c) NPHD.
Serta Perwako Prabumulih No 27 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Di antaranya pada:
1) Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pemberian hibah dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama oleh walikota dan penerima hibah. Dan, ayat (2) yang menyatakan bahwa NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan mengenai pemberi hibah dan penerima hibah, serta tujuan pemberian dari hibah.
Baca juga : Pembayaran Tambahan Penghasilan PNS di Pemkot Prabumulih Berindikasi Bocor?