peristiwa-daerah

Panwascam Mustikajaya Berangus APK Menyalahi Aturan

Minggu, 27 Januari 2019 | 14:00 WIB
Panwascam

Jakarta, Klikanggaran.com (27-01-2019) - Mengacu pada surat No 025/Bawaslu-JB-21/PM.00.02/I/2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Bekasi. Panwascam Mustikajaya melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di Kecamatan Kota Bekasi secara serentak. Diketahui, penertiban ini dilakukan pada tanggal 24 Januari 2019.

Penurunan APK serentak dilakukan di empat kelurahan. Di antaranya Kelurahan Cimuning, Kelurahan Mustikajaya, Kelurahan Mustikasari, dan Kelurahan Padurenan. Penertiban melibatkan unsur Satpol PP dan Limnas. Hal itu dilakukan karena banyak APK yang terpasang tidak memenuhi ketentuan kampanye, baik aturan dari KPU maupun Bawaslu.

“Adapun dasar penertiban APK yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Kemudian Perbawaslu Nomor 28 Tahun 2018. Dan, PKPU Nomor 23. Secara keseluruhan mengatur terkait kampanye dan pemasangan APK. Bahkan lebih teknisnya lagi kan, titiknya sudah diatur dalam SK KPU Kota Bekasi Nomor 195/PL. 01.5-Kpt/3275/KPU-Kot/X/2018. Itu mengatur tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kota Bekasi pada Pemilihan Umum tahun 2019,” ujar Komisioner Panwascam Mustikajaya, M. Ali SH.

Saat pelaksanaan penertipan APK, Panwascam Mustikajaya memberangus APK caleg yang melanggar. Seperti yang terpasang di tiang listrik, pohon, dan menyalahi titik pemasangan. Dalam kegiatan penurunan APK tersebut, terdapat sebanyak hampir 2000 APK yang ditertibkan. Angka tersebut diperoleh dari total empat kelurahan di Kecamatan Mustikajaya.

Tindakan pemberangusan APK, dipicu maraknya pemasangan APK yang tidak memperhatikan estetika. Sehingga kondisi tersebut mengganggu masyarakat, dan membuat semrawut pemandangan di suatu wilayah.

Panwascam Mustikajaya


“Selain itu, seolah tim relawan atau timses caleg mengabaikan aturan yang ada. Padahal Bawaslu sudah mengadakan sosialisasi terkait pemasangan APK. Mestinya hal tersebut mampu mereda tindakan arogan pemasangan APK,” sindir pria yang akrab dipanggil Ali itu.

Ali menyampaikan, sudah selayaknya kita menciptakan kondisi pemilu yang taat dengan aturan penyelenggaraan. Maka baik timses, relawan, dan caleg, diharapkan mampu mengikuti dan menaati aturan yang berlaku.

"Regulasi ini kan, yang buat DPR, sebagai perwakilan di pusat. Jadi harusnya mereka lebih taat. Dan, lebih menyambut baik regulasi yang membatasi jumlah APK. Karena itu akan mendorong mereka yang berkontestasi untuk lebih aktif turun ke masyarakat. Agar lebih paham masalah-masalah di bawah,“ ungkap Ali.

Harapan Ali, ke depannya peserta pemilu, khususnya relawan, timses, dan caleg, agar dapat menaati aturan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu.

“Ini demi terwujudnya pesta demokrasi yang mengindahkan aturan,” pungkasnya.

Baca juga : JPPR: Antisipasi Kecurangan di Masa Menjelang Pemungutan Suara

Tags

Terkini