peristiwa-daerah

Tidak Optimal dalam Pengawasan Pajak, Pendapatan Daerah Pemkab Pringsewu Berpotensi Hilang?

Rabu, 26 Desember 2018 | 14:30 WIB
Pendapatan Daerah

Jakarta, Klikanggaran.com (26-12-2018) - Permasalahan yang sering terjadi di pemerintah daerah adalah pengawasan dan pelaksanaan penggalian potensi pendapatan daerah. Seperti yang terjadi pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu tahun 2015. Berikut disampaikan Koordinator Investigasi Kaki Publik, Wahyudin, pada Klikanggaran.com, Rabu (26/12/2018).

Pemkab Pringsewu pada tahun anggaran 2015 menganggarkan pendapatan pajak daerah sebesar Rp11.991.000.000. Anggaran ini terealisasi sebesar Rp12.947.999.624 atau 107,98% dari total penganggaran. Namun, pengelolaan pajak daerah tersebut menunjukkan hal-hal sebagai berikut :

1. Mekanisme penetapatan pajak tidak sesuai Perda. Dalam melakukan penetapan pajak, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menerapkan official assessment dan self assessment. Official asesment adalah cara pemungutan pajak, di mana wewenang menentukan besaran pajak terhutang ada pada pemungut pajak. Sedangkan self assessment merupakan satu cara pemungutan pajak, yang berhak menghitung dan menentukan besaran pajak terhutang adalah wajib pajak sendiri.

2. Sistem official assessment diberlakukan pada pajak air tanah, pajak reklame, dan pajak bumi bangunan. Sedangkan sistem self assessment diterapkan untuk pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan. Hal tersebut mengakibatkan pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan dan mineral bukan logam dan batuan tidak berdasarkan jumlah pembayaran yang sesungguhnya. Melainkan hanya berdasarkan pada nilai yang dicantumkan oleh wajib pajak SPTPD.

3. Pemeriksaan atas pajak daerah tidak dilakukan. Padahal, dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, pemerintah daerah berwenang melakukan pemeriksaan. Khususnya pembukuan atau pencatatan dari wajib pajak, agar memenuhi kriteria yang dipersyaratkan. Hal ini dipergunakan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dalam hal ini pajak. Namun, diketahui Dispenda tidak melakukan pemeriksaan atas pembukuan dan pencatatan dari wajib pajak yang menjadi dasar dalam penetapan pajak tersebut.

Pendapatan Daerah Berpotensi Hilang


Kondisi ini menurut Wahyudin tidak sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Juga Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 03 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan No 3 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Dan, Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2015 tentang tata cara pemungutan pajak restoran.

“Permasalah tersebut mengakibatkan penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak mineral bukan logam dan batuan tidak optimal. Ini membuka peluang untuk disalahgunakan,” Kata Wahyudin.

Menurut Wahyudi, hal tersebut disebabkan oleh Kepala Dispenda tidak optimal dalam melakukan pengawasan penetapaan pajak. Selain itu, Kepala Bidang Pajak tidak cermat dalam melaksanakan pemungutan pajak sistem self assessment. Dan, belum adanya Peraturan Bupati yang mengatur tentang pemeriksaan pajak.

“Ke depannya Pemkab Pringsewu diharapkan mampu meningkatkan kinerja di lingkungan pemerintah. Sehingga kondisi seperti ini tidak terulang kembali. Sebab dapat merugikan keuangan daerah, dan menghilangkan potensi pendapatan daerah dari sisi pajak,” tutup Wahyudin.

Baca juga : SKPD Kabupaten Pringsewu Tidak Tertib dalam Pengelolaan Persediaan

Tags

Terkini