Jakarta, Klikanggaran.com (20-12-2018) – Ada 16 pengusaha restoran di Kabupaten Aceh Besar dikabarkan tidak terbebani oleh pajak daerah.
Mereka tak perlu membayar pajak atas usahanya. Karena Pemkab Aceh Besar belum menetapkan sebagai Wajib Pajak (WP). Diketahui, mereka belum ditetapkan sebagai WP selama tahun 2017.
Restoran dan Pajak
Padahal, hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri Nomor 13 Tahun 2006. Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pasal 7 ayat (1) huruf c menyatakan, Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD) selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan pemungutan pendapatan daerah. Yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Kemudian pasal 128 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap SKPD yang memungut pendapatan daerah wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya.
Pengusaha Belum Terdaftar
Dari dokumen Klikanggaran.com diketahui, 16 pengusaha hotel dan restoran belum ditetapkan sebagai WP selama tahun 2017. Dari 16 pengusaha itu, baru lima nama WP saja yang belum terdaftar. Berikut rinciannya :
1. OZ House dengan Nomor Surat Izin Tempat Usaha 12/SITU.10/AB/2015 yang terbit pada tanggal 8 Januari 2015 dan berlaku sampai dengan 8 Januari 2018.
2. Dirata Shop dengan Nomor Surat Izin Tempat Usaha 11196/SITU.10/AB/2015 yang terbit pada tanggal 1 Desember 2015 dan berlaku sampai dengan 1 Desember 2018.
3. Lhoknga Cemara Beach Inn & Resto dengan Nomor Surat Izin Tempat Usaha 497/SITU.10/AB/2016 yang terbit pada tanggal 2 Juni 2016 dan berlaku sampai dengan 2 Juni 2019.
4. Wisma Raya dengan Nomor Surat Izin Tempat Usaha 82/SITU.11/AB/2017 yang terbit pada tanggal 21 Februari 2017 dan berlaku sampai dengan 21 Februari 2020.
5. Deel House dengan Nomor Surat Izin Tempat Usaha 522/SITU.10/AB/2017 yang terbit pada tanggal 27 September 2017 dan berlaku sampai dengan 27 September 2020.
Sehingga, penerimaan yang berasal dari pajak restoran tersebut tidak bisa dimanfaatkan dengan baik.
Baca juga : Ini Gambaran Penggunaan APBD di Aceh