peristiwa-daerah

Konsumen Apartemen Pekanbaru Park Diingatkan Hentikan Transaksi

Rabu, 9 Mei 2018 | 10:42 WIB
images_berita_2018_Apr_012134

Dan pelaksanaan pekerjaan, H Jufri Zubir meminta Tomi Karya membuat semua perjanjian kerjasama antara H Jufri Zubir dan Jenderal Pol Sutanto. Namun ternyata Tomi Karya membuat perjanjian kerjasama antara Penggugat dengan H Ony. Alasan Tomi Karya waktu itu, apabila proyek jalan, H Ony akan mengembalikan semua perjanjian atas nama Jenderal Pol Sutanto.

Setelah perjanjian dibuat, Tomi Karya meminta surat kuasa dari H Jufri Zubir. Surat kuasa hanya dalam hal pelaksanaan pembangunan mal, hotel dan apartemen, bukan untuk menjual atau mengalihkan saham yang dimiliki H Jufri Zubir atas nama Tarman Azam. Dan ada surat kesepakatan antara H Jufri Zubir, Tarman Azam, Tomi Karya, Dt Zamzamin, bahwa H Jufri Zubir memberikan saham 1,5 persen untuk Dt Zamzamin, Tomi Karya 1,5 persen, dan Tarman Azam 2 persen, atas nama PT MNG. Sedangkan sisanya 85 persen adalah milik H Jufri Zubir. Dalam pelaksanaannya, ternyata H Ony, Tomi Karya, dan Sofyar meminjam uang lagi di BSF senilai Rp 100 miliar, dengan jaminan aset punya H Jufri Zubir sendiri, atas nama PT Panghegar. Sedangkan kesepakatan H Jufri Zubir dengan Bapak Jenderal Pol Sutanto, dibayar dulu hutang H Jufri Zubir di BSF, dan diambil sertifikat H Jufri Zubir, setelah itu barulah H Jufri Zubir membuat perjanjian kerjasama untuk mal, hotel dan apartemen.

Setelah itu, Tomi Karya H Ony, dan Sofyar tidak pernah mau berhubungan lagi dengan H Jufri Zubir sampai kasus ini H Jufri Zubir laporkan ke polisi, hingga Tomi Karya ditetapkan sebagai tersangka penggelapan, lalu diterbitkan SP3 oleh Polda Riau, lalu Penggugat ajukan gugatan pra peradilan atas SP3 itu, dan majelis hakim pra peradilan memerintahkan membuka kembali kasusnya. Dan hingga saat ini, yang menjadi tanda tanya besar bagi H Jufri Zubir, kenapa sampai saat sekarang permintaan konfrontir dengan Jenderal Pol Sutanto, Cecep, H Ony, Sofyar dan Saudara Tomi Karya tidak pernah dilakukan penyidik sampai sekarang.

H Jufri Zubir juga pernah mengadukan perkara ini ke DPR RI, dan Komisi III DPR RI sudah pernah menggelar Rapat Dengar Pendapat untuk kasus ini. Tapi dengan kekuatan mereka, mereka berani tidak datang memenuhi undangan III DPR RI .

Sejak tahun 2012 dibuat perjanjian, sampai saat ini penjualan unit apartemen sudah habis, dengan aset yang H Jufri Zubir punya, mereka sudah meraup uang tak kurang dari Rp 300 miliar. Dan H Jufri Zubir tidak pernah dberikan laporan apa pun. H Jufri Zubir hanya pernah diberi pinjaman Rp 2,5 miliar pada tahun 2012.

H Jufri Zubir sudah beberapa kali datang ke rumah Jenderal Pol Sutanto, dan tidak pernah mau menemui H Jufri Zubir. Seharusnya secara etika dan adat ketimuran, H Jufri Zubir tidak pernah berurusan dengan H Ony dalam berbisnis, dan kenapa Jenderal Sutanto tidak mau bertemu dengan H Jufri Zubir ? Sampai H Jufri Zubir meminta agar dikonfrontir dengan pihak terlapor oleh penyidik Polda Riau, tapi tidak pernah terwujud.

H Jufri Zubir melakukan perjanjian kerjasama pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel dengan Onny pada tanggal 16 Januari 2013.

Dalam perjanjian kerjasama tersebut, tanah milik H Jufri Zubir di nilai dengan harga Rp 2.000.000/ m (dua juta rupiah permeter) dengan pemakaian tanah milik H Jufri Zubir seluas ± 5 hektar, sehingga total keseluruhan adalah Rp 100.000.000.000 (seratus miliyar rupiah).

H Jufri Zubir hanya menerima dan mengakui dana talangan dari H Onny sebesar Rp 37.486.055.834 (tiga puluh tujuh miliyar empat ratus delapan puluh enam juta lima puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah), sehingga sisa pembayaran yang harus diterima H Jufri Zubir sebesar Rp 62.513.944.166 (enam puluh dua miliyar lima ratus tiga belas juta sembilan ratus empat puluh empat ribu seratus enam puluh enam rupiah).

Lahan milik H Jufri Zubir yang terpakai untuk pembangunan pusat perbelanjaan, condominium dan hotel adalah seluas 31.789 M2, maka sisa tanah yang tidak dipakai harus dikembalikan kepada H Jufri Zubir lebih kurang 20.556 meter persegi, karena mutlak milik H Jufri Zubir.

Selain itu, H Jufri Zubir tidak menyetujui hasil laporan uji tuntas (Due Diligence Report) periode 3 Maret 2012 sampai dengan tanggal 2 Agustus 2013, karena hanya berupa laporan audit uang masuk dan keluar, kecuali sesuai dokumen pendukung yang diakui Penggugat.

H Jufri Zubir meminta keadilan atas tindakan penyeludupan hukum yang terjadi terhadap kolaborasi orang-orang tersebut.

 

Halaman:

Tags

Terkini