Palembang, KlikAnggaran.com - Perceraian bisa disebabkan oleh banyak hal. Dibutuhkan kedewasaan dalam menyikapi setiap permasalahan. Menganggurnya sang suami dalam jangka waktu cukup lama dewasa ini juga menjadi salah satu penyebab perceraian. Ini bisa dilihat dari ragam kasus yang masuk ke Pengadilan Agama kelas 1A.
Perceraian yang sudah menjadi trend kini merambah Kota Palembang. Selama lebih kurang 7 bulan terakhir Pengadilan Agama kelas 1 A Palembang telah menerima permohonan gugatan cerai labih kurang 1.500 pemohon, dibandingkan tahun sebelumnya, mengalami peningkatan 10%. Peningkatan angka perceraian ini pun diprediksi bakal meningkat lagi pada bulan- bulan selanjutnya.
"Setiap bulan pengajuan permohonan cerai, yang diajukan baik oleh pihak laki-laki atau pihak perempuan meningkat pada kisaran 100 hingga 130 kasus tiap bulannya,” jelas Staff Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama kelas 1A Kota Palembang, Kamis (4/8/2016).
Dari 103 kasus perceraian yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kota Palembang kelas 1 A, sebanyak 73 permohonan cerai diajukan oleh pihak istri (perempuan). Sementara sisanya, 13 adalah suami yang mengajukan permohonan untuk menceraikan istrinya.
Melihat jumlah permohonan perceraian di angka 100 ini, yang didominisasi oleh permasalah ekonomi dan kesejahteraan masarakat, tentunya menjadi referensi pemerintah setempat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.