Muara Enim, Klikanggaran.com - Dugaan adanya sertifikat asli tapi palsu (aspal) kian santer berhembus di masyarakat Muara Enim. Hal itu mencuat ke permukaan ketika terjadi sengketa tanah, saling klaim hak kepemilikan sah atas sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Air Lintang dengan luas kurang lebih 19000 M² (sekarang masuk ke ranah pengadilan_red).
Awak media pun menelusuri perihal isu yang santer terdengar di masyarakat Muara Enim itu dengan mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muara Enim, Jumat (04/11/2016) untuk mengetahui lebih lanjut mengenai isu sertifikat yang telah diterbitkan atas nama H. Suwandi dengan NO.1169 atau 761/5911/2011.
Dalam sertifikat tersebut tertulis bahwa lahan terletak di Kelurahan Air Lintang, dengan luas kurang lebih 19000 M², sedangkan berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, saat ini lahan itu masih terletak di Kawasan Desa Karang Raja Kabupaten Muara Enim.
Sertifikat tersebut juga diklaim oleh Karim Ilias dengan bukti surat pada zaman Pesirah Tahun 1979, atau sama dengan Surat Kepemilikan Tanah (SKT 1979). Letak lokasi itu juga diperjelas oleh Lurah Kelurahan Air Lintang dan Kepala Desa Karang Raja. Dalam keterangan tertulisnya Lurah Air Lintang mengatakan bahwa memang benar lahan tersebut berada di kawasan Desa Karang Raja, bukan hak kawasan Kelurahan Air Lintang. Pernyataan tertulis dari Kades Karang Raja juga membenarkan bahwa lahan tersebut adalah hak kawasan Desa Karang Raja, bukan hak kawasan Kelurahan Air Lintang.
Sementara itu Karim Ilias selaku pihak yang merasa dirugikan dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kabupaten Muara Enim hanya bisa mengeluh pada pada awak media.
"Sungguh sangat ironis nasib rakyat kecil seperti saya ini, Pak. Saya berharap kepada pihak-pihak yang berwenang dapat membantu saya dan keluarga agar kiranya dapat menyelesaikan permasalahan saya ini," ungkapnya dengan nada lirih, Sabtu (5/11/2016).