Muara Enim, Klikanggaran.com - Sudah hampir 17 tahun undang-undang pers diberlakukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai wujud dan tindak lanjut kesadaran seluruh elemen bangsa akan pentingnya tugas dan fungsi peranan pers menuju transparansi anggaran serta keterbukaan informasi publik yang seluas-luasnya.
Akhirnya, rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat bisa terwujud dan kita rasakan bersama, bukan kesejahteraan hanya untuk segelintir orang atau untuk sang penguasa saja.
Kemerdekaan pers juga merupakan cerminan dari kedaulatan rakyat, dimana rakyat sebagai objek dari pembangunan berhak mengetahui kemajuan apa saja yang selama ini telah dicapai atas program serta pembangunan yang telah dicanangkan oleh pemerintah. Melalui peranan pers itulah masyarakat bisa mengetahui, sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Fungsi dan Peranan Pers.
Adanya temuan awak media, khususnya di Kabupaten Muara Enim, acapkali menemukan oknum pejabat publik yang terkesan menghindar dari awak media. Seperti kunci pintu dari dalam, pura-pura sibuk, menyuruh cukup bertemu dengan anak buahnya, berkata tidak pantas, dan modus lainnya, untuk menghindar dari kejaran awak media.
Hal tersebut disesalkan oleh banyak pihak. Seperti contohnya yang terjadi pada saat beberapa wartawan dari berbagai media ingin melakukan konfirmasi ke salah satu Kantor Dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kawasan Pusat Pemerintahan Islamic Center di Kota Muara Enim, Jumat (30/9/2016).
Son (35), salah satu wartawan dari media cetak yang ikut dalam rombongan itu menuturkan pada klikanggaran perihal maksud tujuan mereka.
"Jadi begini. Saya dan kawan-kawan dari media lainnya Jumat kemaren ingin melakukan penerbitan pemberitaan masalah kegagalan tanaman padi di kawasan Desa Kepur Kecamatan Muara Enim. Karena menurut investigasi rekan-rekan media di lapangan, tanaman padi itu mengalami kegagalan. Sebagai seorang jurnalis yang tentunya mengharapkan pemberitaan yang terbit nanti dapat berimbang, kami pun ingin mewawancari KADIN yang bersangkutan. Kenapa itu bisa gagal, berapa besar dana yang selama ini dikeluarkan untuk program itu, dan siapa yang harus bertanggungjawab dari kegagalan tanam padi itu. Tapi, saat datang ke kantor yang bersangkutan, pintunya dikunci dari dalam. Tidak ada pula sambutan baik dari para pegawai di sana. Terkesan dicuekin kami ini,” kata Son dengan Nada kesal.
Sementara itu anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indoman Kabupaten Muara Enim, Deni K menyayangkan hal itu bisa terjadi.
“Kita sangat menyayangkan peristiwa itu bisa terulang seperti yang sudah-sudah. Media itu merupakan mitra kerja pemerintah,” kata Deni.
Misalnya, Deni mencontohkan, dari mana masyarakat Sumatera Selatan dan Indonesia umumnya bisa tahu di mana Kabupaten Muratara, Kabupaten Pali, termasuk Kabupaten baru di Provinsi Sumatera Selatan.
“Dari mana tahunya? Kan, tahunya dari mass media itu juga,” canda Deni. “Saya sebagai masyarakat Muara Enim tentunya ingin tahu juga. Kita paham dan mengerti betul selama ini, bahwa Kabupaten Muara Enim adalah kabupaten yang amat kaya akan sumber daya alam (SDA), contohnya di Tanjung Enim ada sebuah perusahaan BUMN besar yaitu PT. Bukit Asam (Tbk) yang merupakan perusahaan tambang terbesar di Indonesia,” ulas Deni.
Selama ini, Deni melanjutkan, media sangat sulit mendapatkan informasi. Berapa besar pajak yang diterima Pemkab Muara Enim? Ke mana larinya dana itu? Dan, banyak lagi hal-hal yang belum diketahui masyarakat.
“Ingat loh, kita ini hidup berbangsa dan bernegara, bukan milik pribadi,” tutup Deni.