peristiwa-daerah

Heboh! Pejabat Lahat Punya Nomor Plat Polisi Ganda

Selasa, 27 September 2016 | 10:35 WIB
images_berita_Sep16_1-ASRONI-Plat

Lahat, Klikanggaran.com - Raperda APBD Perubahan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2016 dan beberapa Perda Lahat tahun 2016 diadakan sekaligus penutupan Rapat Paripurna. Rapat tersebut dihadiri oleh Bupati lahat, H. Saefudin Aswari Rivai, S.E., Wakil Bupati Lahat, Marwan Mansyur, S.H., M.M., Ketua DPRD Kabupaten Lahat, Herliyansyah, S.H., M.H., Sekda Lahat, H. Nasrun Aswari, S.E., M.M., Kapolri, Ketua Pengadilan Negeri Lahat, beserta seluruh SKPD Kabupaten Lahat, di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Lahat, Selasa (27/09/2016).

 

Di balik acara Rapat Paripurna yang tadinya biasa saja tersebut, ada satu hal ganjil yang kemudian menarik perhatian publik di luar Ruang Sidang Paripurna.

Di depan Gedung DPRD Kabupaten Lahat terparkir dua mobil dinas, yaitu mobil dinas milik Wakil Bupati Lahat dan Ketua Pengadilan Negeri Lahat. Kedua mobil tersebut diparkir berjejer di halaman Kantor DPRD Lahat, dengan nomor polisi sama, BG 5 E.

Kontan masyarakat yang berada di luar ruang rapat menjadi heboh, mempertanyakan dan mempersoalkan perihal plat nomor polisi ganda tersebut.

Sebagaimana diketahui, pejabat Wakil Bupati Lahat mempunyai hak untuk menggunakan plat nomor BG 2 E. Namun, kenyataannya Wakil Bupati Lahat tidak menggunakan plat nomor bergengsi itu, melainkan menggunakan plat nomor yang sama dengan milik Ketua Pengadilan Negeri.

Sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 38 tahun 2015, sudah diatur bahwa plat nomor polisi pejabat Lahat adalah, BG 1 E untuk Bupati Lahat, BG 2 E untuk Wakil Bupati Lahat, BG 3 E untuk Ketua DPRD Lahat, BG 4 untuk Kejaksaan Negeri Lahat, BG 5 E untuk Ketua Pengadilan Negeri Lahat, dan seterusnya.

Wajar jika pemandangan tersebut dinilai aneh oleh sebagian besar kalangan masyarakat, terutama LSM dan wartawan. Mereka menilai, ada satu hal yang aneh, karena wakil bupati tidak menggunakan plat nomor BG 2 E.

Firdaus, yang merupakan salah satu warga Lahat mengatakan pada klikanggaran bahwa, Pemerintah Lahat sudah mempunyai payung hukum. Yaitu Perbub nomor 38 tahun 2015 untuk mengatur plat 3 nomor kendaraan pejabat Lahat dan beberapa instansi pemerintahan seperti pengadilan BG 5 E, kejaksaan BG 4 E, dan sudah direspon Pemkab Lahat.

“Kenapa BG 2 E dan BG 3 E belum dieksekusi? Ini kan jadi pertanyaan masyarakat," tuturnya.

 

Tags

Terkini