peristiwa-daerah

PD Pasar Palembang Langgar Perpres No 34 tahun 2004

Kamis, 22 September 2016 | 01:01 WIB
images_berita_Sep16_1-FAIZ-PD-Pasar

Palembang, Klikanggaran.com - Masih tentang nasib seorang pedagang pasar 16 Ilir yang menuntut penetapan Hak Guna Bangunan (HGB). Selasa, 20 September 2016 kemaren mereka kembali mengadukan nasibnya, setelah sebelumnya ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Walikota Palembang, dan DPRD Kota Palembang. Kini, Pedagang Pasar 16 Ilir Palembang tersebut menemui Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas, untuk meminta solusi terkait permasalahan perpanjangan Hak Guna Bangun (HGB) pedagang dengan PD Pasar Jaya yang hingga kini belum menemui titik kesepakatan.

 

Dalam pertemuan ini H. Amiruddin selaku pendamping pedagang pasar 16 Ilir meminta keadilan kepada wakil rakyat Sumsel. Pasalnya, pedagang merasa disurutkan dan dirugikan dengan penetapan HBG 26 juta per tahunnya.

"Kita sudah melapor ke DRPD Kota, tapi ditampung-tampung saja. Pemkot dan PD Pasar minta 26 juta per tahun, padahal Gedung Pasar 16 Ilir itu milik pemerintah. Situasi ini beda dengan pedagang di Ramayana pasar 24 Ilir Barat Permai, yang hanya dikenakan Rp 3 juta untuk perpanjangan HGB selama 20 tahun ke depan," ungkap Amirudin, Selasa (20/9/2016).

Ia berharap Ketua DPRD Sumsel dapat mempertimbangkan dan memberikan solusi selaku wakil rakyat, sebab jika tidak, maka pedagang pasar 16 Ilir sangat dirugikan.

"Sekali lagi kami berharap Ketua DPRD Sumsel untuk memberikan solusi bagi masyarakat pedagang ini," harapnnya.

Mendengar hal itu, Giri Ramanda dapat memahami apa yang menjadi keluhan pedagang tersebut. Pihaknya akan menginstruksikan Komisi II DPRD Sumsel untuk meng-agendakan perbincangan terkait ini dengan memanggil PD Pasar.

"Kita akan membuat surat kepada Walikota Palembang untuk memohon menurunkan biaya sewa pedagang. Surat itu nantinya akan berisi surat perpanjangan HGB. Karena, kalau dilihat dari aturan yang ada itu, ada hak dari pedagang untuk memperpanjang HGB selama satu kali lagi. Kalau memang ini hak pedagang tentu kita perjuangkan," jelas Giri dalam sambutannya di depan puluhan pedagang yang datang.

Ada sekitar 2000 pedagang yang memiliki sertifikat HGB di pasar 16 Ilir, salah satunya pedagang Rifai Abun M. Hum, M.H. yang juga akademisi Dosen Filsafat Hukum di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Patah Palembang. Dia berharap agar DPRD Sumsel dapat membantu penyelesaian permasalahan ini.

"Hari ini ada pernyataan dari Pak PD Pasar bahwa perpanjang HGB itu tidak bisa sama sekali dilakukan menurut Perpres nomor 34 tahun 2004. Saya lihat tidak ada sama sekali relevansinya. Oleh karena itu melalui teman-teman di DPRD provinsi ini kami bersilaturahim agar bisa membahasakan bahasa kami ini, mudah-mudahan ada jalan keluarnya. Kami sebenarnya berharap yang hadir itu Pak Walikota, sebagai pihak yang memiliki wewenang," tuturnya.

 

Tags

Terkini