peristiwa-daerah

Agenda Pilkada Serentak 2017

Kamis, 22 September 2016 | 00:51 WIB
images_berita_Sep16_1-HERI-Pilkada

Palembang, Klikanggaran.com - Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kesepakatan terbaru itu menyangkut jadwal penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung dan serentak.

 

Sejumlah 7 provinsi di Indonesia akan menggelar pesta demokrasi, di antaranya Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Dari ke tujuh provinsi yang memiliki 94 kabupaten atau kota akan menggelar Pilkada secara serentak pada 2017 mendatang.

Dalam hal anggaran, yang akan digunakan tercatat, KPU membutuhkan biaya sekitar Rp 4,2 Triliun, untuk Bawaslu sekitar Rp 599,4 Miliar sedangkan untuk pengamanan membutuhkan anggaran Rp 57,2 Miliar.

Tahapan agenda Pilkada serentak 2017 akan dimulai dengan pendaftaran, yang sudah dibuka tertanggal 21 sampai 23 September 2016.

Selanjutnya adalah penetapan pasangan calon pada tanggal 24 Oktober 2016, dan dilakukan kampanye bagi para pasangan calon yang memenuhi syarat setelah penetapan. Kampanye akan digelar pada tanggal 28 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Lalu, setelah itu dilakukan pemungutan suara pada tanggal 15 Februari 2017 hingga penetapan pemenang pada tanggal 8-10 Maret 2017, yang dikhususkan untuk bupati dan walikota, dan tanggal 11-13 Maret untuk Gubernur.

 

Tags

Terkini