Palembang, Klikanggaran.com - Kalau biasanya buah-buahan segar yang dijus dan diblender, tapi berbeda dengan Kabid Pemberantasan Narkoba, AKBP Minal Alkhiri, yang ngeblender narkoba di Kantor BNNP Sumsel, Jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring, Palembang, Jumat (8/9/2016).
Narkoba yang didapat dari bandar narkoba Medan yaitu Yusmar bin Herman Yunus pada penangkapan Tim pemberantasan, BNNP Sumsel pada Minggu (21/8), kini barang tersebut mendapat perlakuan istimewa dari petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel dengan cara dimusnahkan.
Obat terlarang ini, yang terdiri dari jenis sabu-sabu dan ekstasi segera dimusnahkan dengan cara diblender, dan digelar di Kantor BNNP Sumsel kemarin.
Narkoba yang dimusnahkan, yakni sabu-sabu seberat 476,38 gram dan ekstasi sebanyak 1.931 butir. Setelah diblender, sabu-sabu dan ekstasi yang menjadi jus ini dicampur dengan deterjen agar narkoba benar-benar musnah. Bahkan, sebelum dimusnahkan tim Labfor Polda Sumsel melakukan uji lab untuk memastikan narkoba yang dijus ini benar-benar musnah.
"Dimusnahkan dengan cara itu agar tidak ada penyalahgunaan oleh aparat hukum. Di samping itu juga untuk menjalankan amanat undang-undang," ujar AKBP Minal Alkhiri.