Palembang, Klikanggaran.com - Pengadilan Negeri Kelas A Khusus Palembang mengaku belum menerima Kasasi dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Humas PN Kelas 1 A Khusus Palembang, Saiman S.H. M.H. mengatakan, hasil putusan Pengadilan Tinggi Palembang itu sudah diberitahukan kepada para pihak melalui pendelegasian per tanggal 26 Agustus 2016 lalu. Dimana dalam amanat putusan banding itu mengabulkan gugatan penggugat atau pembanding untuk sebagian dan menyatakan tergugat atau terbanding melakukan perbuatan melawan hukum. Kemudian menghukum tergugat atau terbanding untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 78.502.500.000 kepada penggugat atau pembanding melalui Rekening Negara.
"Itulah hasil petikan putusan, nah itu sudah kami sampaikan kepada pihak pembanding melalui pendelegasian," jelas Saiman.
Pendelegasian dilakukan karena pihak pembanding yakni KLHK berada di kawasan Jakarta Timur sehingga didelegasikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Untuk terbanding yakni PT BMH didelegasikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya.
PN Palembang memberikan putusan PT agar bisa dipelajari oleh para pihak yakni KLHK dan PT BMH. Setelah ini para pihak nantinya adalah pemohon kasasi dan termohon kasasi.
“Hanya saja, hingga saat ini PN Palembang belum menerima pernyataan kasasi dari para pihak terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palembang," pungkasnya, Rabu (31/8/2016).
Seperti diketahui, Menteri LHK melalui kuasa hukumnya menggugat PT BMH untuk membayar ganti rugi materi sebesar Rp 2,6 Triliun dan meminta tergugat melakukan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 20 ribu hektar dengan biaya Rp 5,2 Triliun.
Pada putusan di PN Palembang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlas Nababan dengan hakim anggota Eli Warti dan Kartijono menolak semua gugatan dari penggugat dalam hal ini KLHK. Putusan Hakim Parlas ini sempat memicu protes.