Pali, Klikanggaran.com (20/07/17) - Ketua Ormas MKGR Kabupaten Pali, Imam Suranto, meminta agar penegak hukum segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan atas dugaan terjadinya pelanggaran prosedural. Yaitu pembongkaran dan pengalihfungsian aset daerah, Kantor Pemerintahan Kecamatan Talang Ubi, yang sekarang telah berubah menjadi rumah cinta. Sikap tegas itu dikatakan Imam Suranto saat dimintai tanggapannya oleh klikanggaran.com mengenai pembangunan rumah cinta yang ada di Kabupaten Pali, Rabu (19/07/17).
"Saya selaku Ketua Ormas MKGR Kabupaten PALI meminta dengan hormat kepada para penegak hukum yang ada di Kabupaten PALI, agar segera mengusut dugaan terjadinya pelanggaran pada proses dan pembangunan rumah cinta. Jangan sampai nantinya ada anggapan di kalangan masyarakat, adanya suatu keberpihakan hukum," cetusnya.
Lebih lanjut Imam mengatakan, pembangunan Rumah Cinta Kabupaten Pali telah banyak menuai pertanyaan. Mulai dari proses pembongkaran dan pengalihfungsian aset milik daerah yang diduga tanpa persetujuan DPRD Pali, dan pembongkaran yang diduga mendahului anggaran proyek. Hingga judul lelang Rumah Cinta yang diberi nama Rehab Berat Gedung Kantor (Rumah Cinta) Tahun 2017, dengan HPS Rp2.498.807.000 pada Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Pali yang dimenangkan oleh CV. Metro Bangunan Persada.
"Apakah selama ini di Kabupaten Pali sudah ada rumah cinta, sehingga dilakukan rehab berat?" tanya Imam binggung.
Padahal menurutnya, jelas-jelas lokasi yang kini dijadikan lokasi pembangunan rumah cinta merupakan eks Gedung Pemerintahan Kantor Kecamatan Talang Ubi. Atas dasar dugaan adanya kesalahan yang vatal itulah, dirinya meminta dengan tegas agar aparat penegak hukum yang berwenang, khususnya yang ada di Kabupaten Pali, untuk segera mengusut dan menyelidiki soal pembangunan rumah cinta.