peristiwa-daerah

Diduga, PT KAI PHK Sepihak Karyawan yang Sudah 20 Tahun Mengabdi

Selasa, 5 September 2017 | 09:56 WIB
images_berita_Ags17_BUDI-KAI

Prabumulih, Klikanggaran.com (5/9/2017 - Mantan karyawan perusahaan BUMN ternama, PT Kereta Api Indonesia Regional IV Tanjungkarang, Nasirwan, merasa telah didzolimi oleh perusahaan tempat ia mengabdi selama puluhan tahun. Sikap dzolim tersebut menurutnya karena dirinya merasa di-PHK secara sepihak oleh perusahaan tanpa adanya koordinasi terlebih dahulu kepada dirinya sebelumnya. Tidak hanya itu, perusahaan juga tidak memberikan uang pesangon, asuransi, dan THR, yang seharusnya ia dapatkan.

Nasirwan menceritakan, dirinya masuk berkerja di PT KAI dimulai semenjak tahun 1996, dan apesnya pada penghujung akhir tahun 2016 yang lalu dirinya terbelit kasus pidana. Kasus tersebut menyebabkan ia dijatuhi hukuman 5 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Prabumulih, kemudian ditahan di Rutan Kota Prabumulih.

Setelah masa tahanan selesai, dirinya kemudian mencoba memberitahukan kepada pihak perusahaan dengan berkomunikasi melalui Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA), bahwa dirinya telah bebas dengan membawa bukti surat keterangan bebas. SPKA kala itu mengatakan akan berusaha berkomunikasi terlebih dahulu dengan manajemen perusahaan. Tidak lama kemudian, Nasirwan mendapat pemberitahuan berupa pesan singkat dari Asismen perusahaan yang bernama Arif, yang memberitahukan bahwa surat PHK atas dirinya sudah keluar dan mempersilahkan dirinya untuk datang ke kantor Divisi Regional IV Tanjungkarang untuk mengambilnya.

"Saya pun shock dan terkejut mengetahui kabar tersebut. Saya merasa dirugikan lantaran di-PHK secara sepihak oleh perusahaan. Harusnya perusahaan berkoordinasi dan memanggil saya terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. Ini tau-tau saya dipecat. Apalagi di dalam persidangan saat saya menjalani persidangan kasus saya beberapa bulan yang lalu, hakim yang menangani perkara pernah bertanya kepada saksi Sujana yang merupakan perwakilan PT KAI mengenai sanksi apa yang terberat untuk dirinya. Saat itu saksi Sujana mengatakan jika vonis pengadilan lebih dari 6 bulan kurungan penjara, maka sanksi terberatnya yang diterima saya adalah dipecat. Nyatanya saya dihukum 5 bulan penjara, namun mengapa masih saja dilakukan pemecatan? Dia kan perwakilan perusahaan,” tuturnya pada Klikanggaran.com dengan didampingi pengacaranya, A. Nasution, S.H., Selasa (05/09/17).

Lebih jauh Nasir menceritakan, dari Desember hingga Maret 2017 gajinya hanya dibayar pihak perusahaan sebesar 50%. Dan, dari bulan April sampai sekarang tidak pernah dibayar.

“THR lebaran, uang asuransi pun tidak saya dapatkan,” akunya.

Untuk itulah dirinya meminta penjelasan dan keadilan kepada PT KAI agar kiranya memberikan hak-hak yang seharusnya ia dapatkan. Sementara itu Nasution yang merupakan pengacara Nasirman mengapresiasi upaya yang dilakukan kliennya untuk mencari keadilan. Lantaran ada beberapa contoh kasus PHK perusahaan terhadap karyawannya, dimana karyawannya menerima begitu saja. Apalagi pada contoh kasus ini telah terjalin hubungan kerja 20 tahun lamanya.

"Jangan sampai perusahaan itu seenaknya saja melakukan PHK. Tentunya PHK itu harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada, serta hak-hak pekerja yang di-PHK tentunya harus dipenuhi oleh perusahaan itu sendiri. Ke depan kita akan segera berkirim surat dan berkomunikasi dengan PT. KAI termasuk upaya hukum lainnya, sesuai dengan surat kuasa yang dikuasakan kepada saya,” pungkasnya.

Sampai berita ini dimuat, belum ada pihak PT. KAI yang bisa dihubungi untuk konfirmasi perihal dugaan PHK sepihak tersebut.

Terkini