peristiwa-daerah

Cerita Soal Tanah Pemkab Tuban yang Bermasalah

Senin, 16 Oktober 2017 | 17:45 WIB
images_berita_Okt17_ANS

 

Jakarta, Klikanggaran.com (17/10/2017) - Tuban merupakan satu daerah yang memiliki asal usul menarik dalam beberapa versi. Pertama, kata Tuban ini berasal dari ungkapan yang memiliki makna sangat dalam, yaitu "lakuran watu tiban", atau batu yang jatuh dari langit.

Menurut kisah, batu tersebut merupakan batu pusaka yang dibawa oleh sepasang burung dari Majapahit menuju Demak. Ketika burung tersebut terbang dan sampai di atas Kota Tuban, batu yang dibawanya jatuh ke tanah. Maka dinamakanlah wilayah tempat jatuhnya batu itu sebagai Tuban.

Namun, sayang disayang, di tanah tempat jatuhnya batu, yang kemudian dinamakan Tuban itu, ternyata kini ditemukan kejanggalan. Misalnya saja, seperti pada data yang diterima Klikanggaran.com ditemukan, pada tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Tuban ada tanah sebanyak 1.296 bidang dengan nilai sebesar Rp1.717.493948.440 belum memiliki bukti kepemilikian.

Setelah ditelusuri lebih lanjut, diperoleh data berupa dokumen tanah di 10 Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD). Dan, membuktikan bahwa benar 1.296 bidang aset tanah belum memilki bukti kepemilikan baik berupa sertfikat hak pakai, girik/petok D/Letter C, bukti hibah atau dokumen lainnya. Namun, secara fisik tanah ini dikuasai oleh Pemkab Tuban.

Harapan publik seperti yang disampaikan pada Klikanggaran, semoga saja kejanggalan atas pengelolaan aset berupa tanah di Pemkab Tuban yang masih belum jelas ini ditelusuri oleh aparat hukum baik KPK atau Kejati.

Tags

Terkini