KLIKANGGARAN -- Rusia akan mempertimbangkan mengambil langkah hukum lebih lanjut dalam upaya untuk membatalkan larangan yang diberlakukan oleh UEFA dan FIFA.
Langkah hukum yang dilakukan oleh Rusia itu dapat memakan waktu beberapa bulan karena proses yang melibatkan Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS) di Swiss.
Lansir RT.com, CAS mengumumkan pada bulan Juli bahwa mereka telah menolak banding oleh RFU (Persatuan sepakbola Rusia) untuk membatalkan penangguhan semua tim Rusia oleh UEFA dan FIFA, yang awalnya diberlakukan setelah pecahnya konflik di Ukraina.
Hakim di pengadilan olahraga di Swiss mengatakan "sangat disayangkan" bahwa pemain sepak bola Rusia telah dipengaruhi oleh situasi di luar kendali mereka.
Baca Juga: Jerman Mengasumsikan Terjadi Pembagian Tanggung Jawab dalam Mempersenjatai Ukraina
Akan tetapi berpendapat bahwa FIFA dan UEFA telah "bertindak dalam ruang lingkup kebijaksanaan yang diberikan kepada mereka berdasarkan undang-undang dan peraturan masing-masing.”
RFU segera mengecam putusan tersebut dan mengatakan pihaknya dapat mengajukan banding ke Mahkamah Agung Federal Swiss.
Itu adalah langkah yang menurut penjabat sekretaris jenderal RFU Mitrofanov pada hari Senin masih mungkin.
“Pengaduan itu sendiri ditolak oleh CAS. Banding dapat diajukan untuk membatalkan ini, yang sebenarnya diajukan ke Mahkamah Agung Swiss, ”kata Mitrofanov kepada media Rusia.
Baca Juga: Kapal Induk HMS Prince of Wales Mengalami Kerusakan setelah Berlayar Melintasi Atlantik
“Itu diajukan ketika teks lengkap keputusan [dari CAS] sudah siap. CAS memiliki waktu hingga tiga bulan untuk membuat keputusan ini, setelah itu kami memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding. Saat ini, teks keputusan belum disiapkan.
“Harus dipahami bahwa Mahkamah Agung Swiss mempertimbangkan klaim semata-mata atas dasar prosedural formal.
Artinya, ia tidak mempertimbangkan perkara pada dasarnya dan berhak membatalkan putusan CAS jika aturan prosedural itu dilanggar, yaitu: syarat-syarat pertimbangan, diterima atau tidaknya alat bukti, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan formalitas persidangan.
Baca Juga: BPP Tanalili Luwu Utara Dinobatkan sebagai BPP Kostratani Terbaik Kedua di Indonesia