(KLIKANGGARAN) — Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Erick Thohir, menegaskan bahwa kebijakan pemerintah Indonesia terkait larangan keikutsertaan atlet Israel di ajang Kejuaraan Dunia Senam Artistik Jakarta 2025 sepenuhnya berlandaskan pada prinsip konstitusi dan bukan keputusan sepihak.
Menurut Erick, keputusan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjamin keamanan nasional, ketertiban umum, serta kepentingan publik setiap kali Indonesia menjadi tuan rumah ajang internasional.
“Kami di Kemenpora, sebagai wakil Pemerintah Indonesia, berpegang pada prinsip untuk menjaga keamanan, ketertiban umum, dan kepentingan publik dalam setiap penyelenggaraan event internasional,” ujar Erick Thohir melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Erick menambahkan, sikap Indonesia tidak bermaksud mendiskriminasi pihak mana pun, melainkan langkah untuk menegakkan prinsip dasar negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
“Prinsip ini juga berdasarkan UUD 1945 yang menghormati keamanan dan ketertiban umum, serta kewajiban Pemerintah Negara Indonesia untuk melaksanakan ketertiban dunia,” tegasnya.
Tidak Terpengaruh Langkah IOC
Menpora Erick juga menegaskan bahwa keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC) tidak akan mengubah posisi Indonesia. Menurutnya, olahraga justru harus menjadi alat diplomasi yang menjunjung tinggi kedaulatan dan martabat bangsa.
“Indonesia akan terus berperan aktif dalam berbagai ajang olahraga di tingkat Asia Tenggara, Asia, maupun dunia, sehingga olahraga Indonesia dapat menjadi duta dan cerminan kedigdayaan bangsa di mata dunia,” jelas Erick.
IOC Beri Sanksi ke Indonesia
Sebelumnya, IOC menjatuhkan sanksi terhadap Indonesia setelah pemerintah menolak visa atlet Israel untuk berpartisipasi dalam 53rd FIG Artistic Gymnastics World Championships di Jakarta pada 19–25 Oktober 2025.
Dalam pernyataannya, IOC menilai keputusan tersebut melanggar prinsip dasar Olimpiade yang menolak segala bentuk diskriminasi.
“Seluruh atlet, tim, dan ofisial olahraga yang memenuhi syarat harus dapat berpartisipasi tanpa diskriminasi apa pun dari negara tuan rumah, sesuai dengan Piagam Olimpiade,” tulis IOC dalam rilis resmi pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Artikel Terkait
Merdekaaa! Indonesia Raih Medali Emas Pertama Olimpiade Paris via Cabor Panjat Tebing
Membanggakan! ASN Dinas Kesehatan Luwu Utara Juara 1 Lomba Senam Kreasi FORNAS VIII
Siswa MA DDI Masamba Sukses Juara I Lomba Fisika Olimpiade Madrasah Indonesia Tingkat Kabupaten
Inilah Alasan 6 Atlet Israel Dibatalkan Tampil di Kejuaraan Dunia Senam Jakarta 2025, Pemerintah Tegaskan Sikap Politik Luar Negeri