PPKM Level 4 hingga 23 Agustus di Batanghari

photo author
- Jumat, 13 Agustus 2021 | 21:10 WIB
WhatsApp Image 2021-08-13 at 21.46.35
WhatsApp Image 2021-08-13 at 21.46.35


Batanghari, Klikanggaran.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, hingga 23 Agustus 2021, demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Batanghari.


Beragam aturan PPKM Level 4 tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batanghari Nomor: 440/210/VIII/Tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 ini.


Efektivitas Vaksin Covid Pfizer dan Moderna Lebih Rendah terhadap Varian Delta


"Instruksi Bupati Batanghari ini terkait penerapan PPKM Level 4 sampai dengan 23 Agustus 2021," kata Kepala Dinas Kominfo Batanghari, Amir Hamzah.


Amir mengatakan Surat Edaran Bupati Batanghari Muhamad Fadhil Arief (MFA) tersebut merupakan aturan turunan pelaksanaan amanat dari intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 20 Tahun 2021, tentang PPKM level 4 Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, dimana Provinsi Jambi yakni Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi termasuk level 4, jelas Amir.


Lebih lanjut Amir Hamzah menjelaskan, aturan PPKM level 4 di Batanghari antara lain adalah Work from Home (WFH), pekerja yang boleh masuk kantor hanya sektor esensial, sedangkan kantor pemerintah dan kritikal hanya 25 persen. Untuk sektor non esensial 100 persen pekerja bekerja dari rumah.


Afganistan Diambang Perang Saudara


Selain itu untuk fasilitas umum, lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.


"Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan," sebut Amir.


Sementara untuk tempat-tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan dari Kementerian Agama, lanjut Amir Hamzah.


Ditambahkan Kadis Kominfo Amir Hamzah, pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen (outlet voucher), borbershop (pangkas rambut), laundry, pedagang asongan, pasar burung, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat, memakai masker, mencuci tangan/Jend sanitizer dan menjaga jarak.


Ganjil-Genap di Kawasan Tuparev-Kertabumi, Karawang


"Minimarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selam 24 jam," tutur Amir.


Dituturkan juga, bagi pelaku perjalanan, domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X