60 Tahun Perjalanan Karang Taruna

photo author
- Senin, 28 September 2020 | 19:22 WIB
IMG_20200928_191543
IMG_20200928_191543


Lahat, Klikanggaran– Ali Sadikin (Gubernur DKI Jakarta 1966-1977) dan Gazali (Ketua Karang Taruna pertama di kampung Melayu) merupakan tokoh pendiri organisasi Karang Taruna. Karang Taruna Lahir pada tanggal 26 September 1960 di Kampung Melayu Jakarta. Lahirnya Karang Taruna merupakan wujud semangat kepedulian generasi muda pada saat itu, dengan harapan mampu merespon permasalahan urban yang kompleks.


Hari ini 26 September 2020, tepat 60 Tahun yang lalu Karang Taruna di bentuk. Bahkan Karang Taruna sudah mengalami 7 Fase yang panjang ;


1960 fase proses
1960-1970 fase penumbuhan
1970-1980 fase pengembangan
1980-1990 fase penguatan
1990-2000 fase pemantapan
2000-2010 fase tantangan
2010-sekarang fase pencerahan
Meskipun sudah 60 tahun berlalu, keberadaan Karang Taruna tetap relevan untuk kita refleksikan. Pemuda pada masa tahun 1960 merupakan pemuda yang bangkit atas dasar rasa kepedulian yang tinggi. Perbedaan adalah suatu keniscayaan, sedangkan persatuan adalah sebuah keharusan. Rekonstuksi nalar kritis adalah langkah awal untuk menuju ke fase 7 yaitu fase pencerahan.


Saat ini banyak masyarakat dan anggota Karang Taruna yang masih salah memahami arti dan peran dari organisasi besar Karang Taruna. Walaupun ada yang tau, itu hanya sebagian kecil saja, seperti Kepala Desa, Kelurahan dan pemerintahan lainnya. Yang mirisnya lagi, Karang Taruna dipandang sebagai wadah perkumpulan remaja saja, yang kegiatannya hanya berhubungan dengan olahraga. Akibat dari ketidaktahuan ini, produktifitas Karang Taruna seakan-akan terlihat sempit dan kecil bahkan nyaris hilang. Pemuda yang seharusnya menjadi problem solver bangsa, malah menjadi bagian dari problem maker.


Keberadaan Karang Taruna di Indonesia sedang mengalami delirium. di kabupaten Lahat contohnya, dari 360 Karang Taruna Desa + 18 Karang Taruna Kelurahan + 1 Karang Taruna kabupaten hanya menjadi tameng, karena keberadaan Karang Taruna hanya dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi demi kelancaran pencairan dana yang bersumber dari APBN dan APBD. “Lantas sudah sejauh manakah pemberdayaan Karang Taruna yang dilakukan oleh pemerintah ???”(Pasal 25 Peermensos No 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna). Hal ini sangat tidak sesuai dengan tujuan dibentuknya Karang Taruna.


KARANG TARUNA


ADITYA KARYA MAHATVA YODHA :


ADITYA : Cerdas penuh pengalaman


KARYA : Pekerjaan


MAHATVA : Terhormat dan terbudi


YODHA : Perjuangan patriot


“SEHASE–LAHAT BERCAHAYA”


Jika merujuk kepada AD/ART Karang Taruna yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonsia No 25 Tahun 2019 Tentang Karang Taruna disebutkan bahwa “Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat”. (BAB I Pasal 1 tentang Ketentuan Umum).


Kemudian dalam BAB III pasal 6 ayat 1-2 menjelaskan bahwa :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tim Berita

Tags

Rekomendasi

Terkini

X