Kanada dan Belanda Bergabung dengan Gambia dalam Upaya Hukum Kasus Genosida Rohingya oleh Myanmar

photo author
- Kamis, 3 September 2020 | 16:10 WIB
ROHINGYA
ROHINGYA

Dalam gugatannya, negara kecil di Afrika Barat itu mengatakan bahwa sebagai penandatangan Konvensi Genosida 1948 memiliki kewajiban untuk mencegah dan menghukum genosida, di mana pun itu terjadi.


Bergantung pada laporan PBB yang mendokumentasikan pembunuhan, pemerkosaan massal dan pembakaran yang meluas di desa-desa Rohingya, Gambia menuduh Myanmar melakukan "genosida yang sedang berlangsung" terhadap minoritas Rohingya dan menyerukan tindakan darurat sebagai langkah awal untuk melindungi minoritas yang telah lama teraniaya.


Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi menghadiri sidang pertama di Den Haag pada Desember tahun lalu, meminta panel 17 hakim untuk membatalkan kasus tersebut. Menolak klaim genosida, dia memperingatkan hakim PBB bahwa membiarkan kasus Gambia dilanjutkan berisiko menyalakan kembali krisis dan dapat "merusak rekonsiliasi".


Panel pada bulan Januari memerintahkan Myanmar untuk mengambil tindakan darurat untuk melindungi populasi Rohingya, sambil menunggu kasus yang lebih lengkap.


Myanmar sekarang harus secara teratur melaporkan upayanya untuk melindungi Rohingya dari tindakan genosida setiap enam bulan sampai keputusan akhir dibuat, sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.


Meskipun keputusan ICJ bersifat final dan mengikat, negara-negara terkadang mengabaikannya, dan pengadilan tidak memiliki mekanisme formal untuk menegakkan keputusannya.


Sumber: Al Jazeera


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mang Kamil

Tags

Rekomendasi

Terkini

X